Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Aparat Diminta Tindak Tegas Perusak Hutan Mangrove di Mabar
HUKUM DAN KEAMANAN

Aparat Diminta Tindak Tegas Perusak Hutan Mangrove di Mabar

By Redaksi17 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kerusakan hutan di Dusun Menjaga dan proyek jalan (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pelaku pariwisata di Labuan Bajo Matheus Siagian meminta aparat keamanan dan pemerintah agar menindak tegas pelaku perusakan hutan mangrove atau bakau di Dusun Menjaga, Desa Mancang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Baca di sini: Hutan Mangrove di Mancang Tanggar Rusak Dibakar

“Tanpa tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum, kejadian ini akan terulang lagi dan lagi,” ujar Matheus saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (17/10/2019).

Direksi Tree Hospitality Holding itu menjelaskan, tanaman bakau sangat penting bagi ekosistem.

Sayangnya, kata dia, sejak pariwisata berkembang di Mabar banyak sekali tanaman di tepi pantai ini dibabat habis, yang konon alasannya demi mendapatkan view laut atau menjadi pantai.

Padahal menurut Matheus, larangan pembabatan pohon mangrove di pinggir laut sudah tertuang dalam Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tetang Kehutanan.

Kemudian masalah pidananya sudah jelas diatur pada Pasal 78 pada UU tersebut, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Matheus Siagian, Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo

“Karena semakin hari di Indonesia tanaman bakau semakin langka, maka pemerintah melindungi tanaman ini,” pungkas pemilik Restoran Tree Top Labuan Bajo itu.

“Saya sempat dengar katanya otak pemotongan dan pembakaran Mangrove ini adalah orang bule Prancis yang sombong, bahkan WNA (Warga Negara Asing) ini sempat mengancam warga lokal yang datang bertanya kenapa tanaman bakau itu dipotong dan dibakar,” tambah dia.

Sebab itu, Matheus menegaskan perlu adanya tindakan tegas dari aparat keamanan dan pemerintah terhadap ulah perusak hutan.

Jika perlu, lanjut dia, citra satelit zaman dahulu harus dilihat kembali. Kemudian, segera membandingkannya dengan zaman sekarang.

“Perhatikan di mana dulu ada mangrove atau bakau paksa pemilik tanah tanam kembali mangrove, kalau tidak proses dia,” tegas Matheus.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Labuan Bajo Matheus Siagian
Previous ArticleAntisipasi Demam Babi Afrika, Pemkab TTU Perketat Pengawasan di Perbatasan
Next Article Akui Kekalahan Pemilu 2019, Golkar Ende: Kami akan Bangkit

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.