Labuan Bajo, Vox NTT- Pelaku pariwisata di Labuan Bajo Matheus Siagian meminta aparat keamanan dan pemerintah agar menindak tegas pelaku perusakan hutan mangrove atau bakau di Dusun Menjaga, Desa Mancang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Baca di sini: Hutan Mangrove di Mancang Tanggar Rusak Dibakar
“Tanpa tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum, kejadian ini akan terulang lagi dan lagi,” ujar Matheus saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (17/10/2019).
Direksi Tree Hospitality Holding itu menjelaskan, tanaman bakau sangat penting bagi ekosistem.
Sayangnya, kata dia, sejak pariwisata berkembang di Mabar banyak sekali tanaman di tepi pantai ini dibabat habis, yang konon alasannya demi mendapatkan view laut atau menjadi pantai.
Padahal menurut Matheus, larangan pembabatan pohon mangrove di pinggir laut sudah tertuang dalam Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tetang Kehutanan.
Kemudian masalah pidananya sudah jelas diatur pada Pasal 78 pada UU tersebut, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
“Karena semakin hari di Indonesia tanaman bakau semakin langka, maka pemerintah melindungi tanaman ini,” pungkas pemilik Restoran Tree Top Labuan Bajo itu.
“Saya sempat dengar katanya otak pemotongan dan pembakaran Mangrove ini adalah orang bule Prancis yang sombong, bahkan WNA (Warga Negara Asing) ini sempat mengancam warga lokal yang datang bertanya kenapa tanaman bakau itu dipotong dan dibakar,” tambah dia.
Sebab itu, Matheus menegaskan perlu adanya tindakan tegas dari aparat keamanan dan pemerintah terhadap ulah perusak hutan.
Jika perlu, lanjut dia, citra satelit zaman dahulu harus dilihat kembali. Kemudian, segera membandingkannya dengan zaman sekarang.
“Perhatikan di mana dulu ada mangrove atau bakau paksa pemilik tanah tanam kembali mangrove, kalau tidak proses dia,” tegas Matheus.
Penulis: Ardy Abba