Ruteng, Vox NTT – Nasib pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manggarai tahun 2020 hingga kini masih “abu-abu”.
Pasalnya, hingga kini Pemkab Manggarai dan penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) untuk anggaran Pilkada tahun 2020.
Padahal, jadwal penyusunan dan penandatanganan NPHD sudah berakhir 14 Oktober 2019 lalu.
Baca Juga: Pilkada Manggarai Tahun 2020 Terancam Batal
Molornya penandatanganan NPHD tersebut dipicu oleh karena belum ada kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan penyelenggara Pemilu terkait anggaran Pilkada.
Bawaslu Manggarai, misalnya, mengusulkan anggaran sebesar Rp 15.559.032.000,00 untuk anggaran induk tahun 2020 dan Rp 328.346.000,00 untuk tahun anggaran 2019.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai Alfan Manah mengatakan, lantaran pertimbangan efisiensi anggaran, pihaknya merasionalisasi kembali anggaran yang diusulkan dengan memotong sejumlah item.
Hasil rasionalisasi tersebut kemudian mengusulkan anggaran menjadi Rp 10.084.385.000,00 untuk tahun anggaran 2020 dan Rp 219.880.000,00 untuk tahun anggaran 2019.
Sementara, Pemda Manggarai telah menetapkan alokasi anggaran untuk Bawaslu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 sebesar Rp 4.100.000.000,00.
Selain itu, lanjut Alfan, Pemda dengan DPRD juga telah menetapkan anggaran untuk Bawaslu Manggarai sebesar Rp 175.000.000,00 yang bersumber dari anggaran perubahan tahun 2019.
Selanjutnya, dalam Nota Pengantar Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 Bupati Manggarai, Pemda mengalokasikan tambahan sebesar Rp 900.000.000,00. Sehingga total anggaran untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5.000.000.000,00.
Namun menurut Alfan, jumlah itu belum juga menemukan kesepakatan antara Bawaslu dengan Pemerintah Daerah. Akibatnya, penandatanganan NPHD anggaran Pilkada tak kunjung dilakukan.
Sementara sebelumnya telah ada kesepakatan dan dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani KPU RI dan Bawaslu, juga telah mendapat paraf oleh Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Menurut Alfan, dalam kesepakatan tersebut menyebutkan batas akhir penandatanganan NPHD Pilkada antara Bawaslu Kabupaten Manggarai selaku penerima hibah dan Pemerintah Kabupaten Manggarai selaku pemberi hibah adalah tanggal 14 Oktober 2019 lalu.
Ia mengungkapkan, dalam pembahasan anggaran, TAPD Manggarai masih menggunakan standar daerah (Peraturan Bupati) untuk menetapkan besaran anggaran yang dialokasikan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Dasar argumentasinya yakni kemampuan keuangan daerah uang terbilang rendah.
Akibatnya, anggaran yang dilakokasikan baik untuk tahun 2019 maupun anggaran induk tahun 2020 tidak sesuai dengan usulan yang tertuang dalam rencana kebutuhan biaya yang diajukan oleh Bawaslu Manggarai.
Baca Juga: 8 Kabupaten di NTT Telah Tanda Tangan NPHD
“Usulan anggaran yang kami sampaikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri 54 tahun 2019, semua diatur mengenai bantuan hibah Pilkada untuk penyelenggaran Pilkada. Namun sepertinya Pemda belum menggunakan regulasi tersebut,” ujar Alfan kepada VoxNtt.com di Kantor Bawaslu Manggarai, Senin (14/10/2019)
“Dari hasil pembahasan dan anggaran yang dialokasikan Pemkab, Bawaslu Manggarai setelah mencocokkan dengan program, anggaran tersebut dinilai masih belum cukup untuk membiayai seluruh pengawasan tahapan (Pilkada),” tambahnya lagi.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Manggarai Wili Ganggut mengaku, selama pembahasan anggaran Pilkada bersama penyelenggara Pemilu belum menemukan pemahaman yang sama.
Hal itu terkait regulasi yang akan menjadi acuan dalam menentukan alokasi anggaran Pilkada 2020.
“Ada satu regulasi yang mengatur tentang besaran honor yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan, teman-teman Bawaslu dan KPU tetap menggunakan standar honor yang harus kita sepakati bersama,” ungkapnya saat sidang Paripurna DPRD Manggarai, Senin (04/10/2019).
Menurut dia, ada beberapa poin dalam surat Menteri Keuangan yang menegaskan bahwa honor itu adalah batas tertinggi.
Selain itu, pembayaran honor harus sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran.
“Beberapa kali kami rapat, tetap honor itu tidak bisa diturunkan. Selain honor kami juga diskusikan jumlah kelompok kerja (pokja), baik untuk honor maupun lamanya kerja pokja. Itu juga tidak ada kesepakatan antara TAPD dengan Bawaslu dan KPU. Sehingga rapat kami yang dilakukan kurang lebih tujuh jam diakhiri dengan tidak ada kesepakatan,” katanya.
Karena belum ada kesepakatan itu kata Wili, sehingga pihaknya memberikan informasi kepada Bupati Manggarai Deno Kamelus terkait penambahan anggaran Pilkada 2020.
Untuk KPU, ungkap dia, dari Rp 12,1 Miliar ditambah 2,9 Miliar menjadi Rp 15 Miliar. Sebelumnya, usulan anggaran yang diajukan oleh KPU sebesar Rp 34 Miliar.
Sementara Untuk Bawaslu dari 4,1 Miliar ditambah 900 Juta menjadi 5 Miliar.
“Angka ini sudah diketahui oleh Bawaslu, tapi mereka tetap juga tidak sepakat dan mereka menginginkan lebih kurang 10 Miliar,” tandas Wili.
“Sehingga TAPD bersepakat untuk mengusulkan kembali tambahan-tambahan itu dalam nota keuangan tahun 2020,” tambahnya.
Sebelumnya pula, Bupati Manggarai Deno Kamelus mengatakan, pihaknya akan menyurati Gubernur NTT sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah pusat terkait polemik anggaran Pilkada tersebut.
Surat itu untuk meminta Pemerintah Provinsi NTT agar bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
Bupati Deno menegaskan pihaknya tetap berkomitmen dan menginginkan agar Pilkada Manggarai tahun 2020 tetap dilaksanakan dengan baik.
“Aturannya memang, sebenarnya harus sudah ditandagangani (NPHD), kalau misalnya Bawaslu dan KPU sepakat dengan anggaran yang kita (TAPD) ajukan, besok juga kita tandatangan,” ungkapnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba