Borong, Vox NTT-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Manggarai Timur (DPMD Matim), Yosef Durahi menanggapi polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) Komba, Kecamatan Kota Komba.
Dia menjelaskan pengaduan warga Desa Komba pada 4 Oktober 2019 lalu sudah diterima dan menjadi tanggung jawab panitia kabupaten.
“Mereka punya pengaduan itu kita terima bahkan dengan mereka sendiri juga kita sudah bertemu di sini. Dan saya menandatangani itu. Tetapi ini sebenarnya bukan berkaitan dengan Dinas PMD, tetapi ini berkaitan dengan panitia tingkat kabupaten,” ujar Kadis Yosef saat ditemui VoxNtt.com di Lehong, Kamis (17/10/2019).
Panitia kabupaten itu terang dia, yakni Asisten 3, Inspektorat, Kadis Dukcapil, Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Kesbangpol.
“Kebetulan juga saya sebagai wakil ketua panitia Pilkades tingkat kabupaten, saya waktu itu tidak bisa mengambil keputusan sendiri, tetapi harus berdiskusi dengan panitia tingkat kabupaten,” jelasnya.
Yosef menjelaskan, kedatangan sejumlah warga itu dikarenakan tidak puas dengan keputusan panitia Pilkades Komba yang meloloskan seorang mantan napi. Namun seseorang yang hanya faktor usia justru digugurkan.
Penetapan itu jelas dia, menggugurkan salah satu bakal calon Kades atas nama Kanisius Unda.
Kendati demikian, kata Kadis Yosef, panitia desa sudah memutuskan sesuai dokumen yang mereka terima.
Beda Pemahaman
Sebelumnya, terang mantan camat Elar itu, pada tahapan persyaratan calon kepala desa, semua cakades dinyatakan lolos. Tetapi karena melebihi 5 orang cakades, maka perlu dilakukan seleksi tambahan.
Di antaranya kata dia, pengalaman kerja dan usia yang dibuktikan dengan adanya akta kelahiran.
“Kebetulan pa Kanisius Unda ini sudah lebih dari 55 tahun, sekalipun belum sampai 56 tahun. Menurut pa Kanis dia masih 55 tahun. Desember 2019 baru 56 tahun,” jelasnya.
“Nah, ini kan beda dengan pemahaman kita di sini. 55 mestinya itu 55 nol hari. Nah, kalau lebih ini kan bukan 55 lagi, apalagi ini sudah 55 sembilan bulan tinggal 3 bulan lagi sudah 56,” tambahnya.
Dia mengatakan, polemik Pilkades Komba sudah disampaikan secara tertulis kepada Bupati Matim, Agas Andreas dan tembusannya sudah diterima oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Ia menambahkan, persoalan itu sudah sampai ke DPRD dan sudah difasilitasi penyelesaiannya di ruang rapat komisi A. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 14 Oktober lalu itu dihadiri oleh panitia Pilkades tingkat desa, kabupaten, DPMD dan seluruh bakal calon Kades.
“Memang saya kemarin tidak hadir karena ada di Elar dan saya dapat surat,” ucapnya.
Dikatakannya, dari hasil klarifikasi ketua panitia Pilkades Komba, bahwa ke-6 orang yang lolos itu perlu dilakukan seleksi tambahan.
“Di Pasal 30 ayat 5 salah satunya adalah usia minimal 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun jika bakal calon jika yang bersangkutan berusia 55 tahun lebih maka yang bersangkutan memang harus gugur,” ucapnya.
Dari keputusan itu, maka empat orang yang lolos itu tetap diproses. Panitia tingkat kabupaten pun merekomendasikan kepada panitia Pilkades Komba untuk memeroses tahapan selanjutnya.
“Jadi di sana dua yang gugur. Dan surat itu sudah dibawa langsung oleh mereka tembusannya Bupati, Wakil Bupati, Ketua Komisi A, Inspektur, Kepala Kesbangpol, Kasat Pol PP, Camat Kota Komba, Plt. Kepala Desa Komba, Ketua panitia Pilkades Komba dan kepada saudara Kanisius Unda,” terangnya.
Kadis Yosef juga mengatakan keputusan itu sudah diketahui dan jika ada penolakan maka panitia tetap melaksanakan Pilkades.
“Tidak bisa dihalangi karena itu merugikan banyak orang. Karena panitia ini sudah di dalamnya panitia pengaman yakni TNI dan Polri,” katanya.
Situasi Memanas
Sebelumnya, warga di Desa Komba mendatangai kantor desa untuk meminta pembatalan penarikan undian calon kepala desa kepada panitia Pilkades pada Selasa, 15 Oktober lalu.
“Ya kemarin kami melakukan aksi di kantor desa sampai 7 malam. Kami hanya meminta penjelasan dari panitia Pilkades terkait pengaduan kami pada 4 Oktober lalu di Kantor Dinas DPMD di Lehong,” ujar Marselus Jem warga Dusun Bonggirita kepada VoxNtt.com di Borong, Rabu, 16 Oktober kemarin.
Marselus mengaku sampai saat ini surat pengaduan itu belum juga disampaikan kepada pihak pengadu, baik oleh DPMD Matim maupun panitia Pilkades.
“Kami selaku pengadu membutuhkan jawaban terkait pengaduan itu. Maka kami minta Kadis PMD, pak Yosef Durahi harus terbuka dengan proses pemilihan khususnya di Desa Komba ini,” ujarnya.
Sementara itu, Hironimus Selek warga Dusun Paundoa menjelaskan, pembatalan pelaksanaan undian bukan pertama kali dilakukan.
“Ini sudah kedua kalinya kami lakukan. Sebelumnya pada tanggal 7 Oktober 2019 lalu, kami juga melakukan hal yang sama tetapi panitia Pilkades tingkat kabupaten maupun desa terkesan tertutup,” jelas Hironimus.
“Ketika tidak ada keputusan dari dinas maka kami akan tetap melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba