Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Proyek APBN Rp 14 Miliar di Ende Mubazir
HUKUM DAN KEAMANAN

Proyek APBN Rp 14 Miliar di Ende Mubazir

By Redaksi17 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi bangunan SWRO senilai Rp 14 Miliar di Pulau Ende sudah mubazir (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Bangunan Sea Water Reverse Osmoses (SWRO) atau alat penyulingan air laut menjadi air tawar di Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende-Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dimanfaatkan sama sekali atau mubazir.

Proyek itu sedianya dibangun untuk mengatisipasi masalah air minum di wilayah tersebut. Sebab, keseharian sebagian besar warga mengonsumsi air asin dari sumur bor.

Alat penyulingan air asin menjadi air tawar yang tidak digunakan lagi (Foto: Ian Bala/Vox NTT)

Proyek senilai Rp 14 Miliar tersebut memang menjadi harapan warga sejak tahun 2015. Warga hanya beberapa kali menikmati air tersebut pada tahun 2016 hingga akhirnya tak berfungsi lagi sampai saat ini.

Untuk mengantisipasi konsumsi air tawar, sebagian warga harus mengangkut air dari wilayah Numba, Kecamatan Nangapanda menggunakan perahu motor.

Ada pula warga membeli air kemasan dari kota Ende. Sedangkan, warga lain harus menahan hidup dengan mengonsumsi air asin dari sumur.

Hasan dan Ibrahim saat bertemu wartawan di Pulau Ende usai menjelaskan tentang SWRO yang sudah mubazir (Foto: Ian Bala/Vox NTT)

“Semua instalasi rumah memang sudah dipasang. Petugas bilang, itu kekurangan pasokan listrik,” ucap Ibrahim Waja Uje, warga Desa Rendoraterua kepada wartawan, Kamis (17/10/2019) pagi.

“Kami warga memang sudah berharap banyak karena setiap hari kami minum air asin,” sambung dia.

Ibrahim sendiri mengaku telah menghabiskan biaya untuk pemasangan instalasi sambungan rumah. Bahkan dengan usianya lebih dari setengah abad itu, ia harus membuang waktu mengurus sejumlah administrasi dengan harapan mendapatkan air tawar.

Inilah kondisi sambungan rumah warga di Desa Rendoraterua Kecamatan Pulau Ende yang sudah mulai karat (Foto: Ian Bala/Vox NTT)

“Tapi mau bilang apa. Saya hanya sebagai warga biasa lalu menunggu harapan-harapan seperti ini,” ungkap Ibrahim polos.

Sementara Hasan Runu warga lainnya berharap agar pemerintah dapat mengoptimalisasi bangunan SWRO tersebut. Menurut dia, alat penyulingan itu benar-benar dibutuhkan masyarakat setempat.

“Ini kebutuhan dasar pak. Jadi, kalau misalkan soal lain kami tidak berharap. Air ini ada sangat dekat dengan kehidupan,” ucap Hasan

Hasan pun mengaku telah memasang instalasi sambungan rumah pada tahun 2016. Kini,  instalasi tersebut mulai karat dan tidak dimanfaatkan.

“Ya, sudah karat semua karena dekat laut. Tidak digunakan lagi,” ucap Hasan.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleTerkait Polemik Pilkades Komba, DPMD Matim Angkat Bicara
Next Article Kepala DPMD Matim: Tidak Ada Pungutan untuk Calon Kades

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.