Ruteng, Vox NTT – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendesak pemerintah dan aparat keamanan segera mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap Afra Burga Ambu.
Sebelumnya, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Sita, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diduga menjadi korban kekerasan dari majikannya Freddy Burhan di Jakarta sejak Juni 2011.
Afra dikabarkan bekerja di rumah Freddy Burhan di Jakarta Barat tepatnya di Jl. Utama Raya No. 33 Cengkareng.
Saat ini, korban sedang dirawat di UGD Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, setelah sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cengkareng Jakarta Barat.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng Ignasius Padur mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, korban kerap diperlakukan tidak adil.
Selama bekerja kata Padur, korban mengaku selalu dikekang dan tidak diizinkan keluar rumah, serta tidak diperbolehkan menggunakan media komumikasi seperti handphone.
Atas dasar itu, ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Freddy Burhan terhadap Afra.
Padur menilai tindakan kekerasan terhadap Afra menunjukkan sikap arogansi seorang majikan yang tidak mencerminkan seorang yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, ia menilai tindakan diskriminasi yang dialami oleh Afra merupakan bentuk kelemahan dari Pemda Matim dalam upaya pengawasan terhadap semua tenaga kerja asal kabupaten itu.
Oleh karena itu, Padur mengimbau kepada segenap jajaran Pemda Matim dan Polres Manggarai untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk berbenah.
“Pembenahan itu merupakan langkah urgen untuk memastikan tenaga kerja yang keluar daerah terhindar dari tindakan-tindakan diskriminasi dengan melakukan pengawasan ketat terhadap semua tenaga kerja yang bekerja di luar daerah, sehingga keamanan selama berada di tempat kerja terjaga dan kesejahteraannya terjamin,” ungkapnya melalui press release yang diperoleh VoxNtt.com, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: TKW Asal Matim Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikannya
Padur menambahkan, Pemda Matim melalui Disnakertrans mesti mengecek kembali yayasan-yayasan pengirim tenaga kerja, yang selama ini membangun kerja sama dengan mereka.
Upaya pengecekan kembali ini harus dilakukan agar semua tenaga kerja terhindar dari segala macam kejahatan yang dilakukan oleh majikan, termasuk kesejahteraan selama bekerja.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba