Ruteng, Vox NTT – Afra Burga Ambul, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Sita, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban kekerasan dari majikannya FH di Jakarta sejak Juni 2011.
Pengacara Afra, Hipatios Wirawan Labut mengatakan kliennya telah menjadi korban kekerasan oleh majikanya. Korban dikekang dan tidak diizinkan keluar rumah, serta tidak diperbolehkan menggunakan media komumikasi sepert handphone.
“Saudari Afra Burga Ambul menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh majikannya Freddy Burhan. Apa yang dilakukan oleh Freddy Burhan dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”),” kata Hipatios usai melaporkan ke Polsek Cengkareng, Senin (21/10/2019) malam.
Karena itu, kata dia, pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Ia menjelaskan, kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hipatios menambahkan, berdasarkan keterangan saksi korban, tindakan kekerasan telah terjadi sejak 9 tahun yang lalu.
“Saudari Afra telah bekerja selama 9 tahun dan dia mengaku mendapat tindakan kekerasan dari majikannya. Namun, peristiwa itu tidak bisa dilaporkannya ke keluarga karena selama bekerja bersama majikannya dia tidak diperbolehkan menggunakan handphone,” jelas Hipatios.
Selain itu, korban mengaku tidak pernah menerima gaji selama bekerja 9 tahun.
“Selama 9 tahun bekerja di rumah Freddy Burhan, saudari Afra kehilangan haknya untuk memperoleh upah hingga kasus kekerasan ini terjadi,” ujarnya.
Hipatios pun telah melaporkan kasus kekerasan ini ke Polsek Cengkareng. Saat ini pelaku telah ditahan selama 20 hari ke depan
Sementara itu, Ovan Wangkut Pemuda Manggarai yang terlibat mengurus korban di Polsek Cengkareng mengutuk tindakan pelaku.
“Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku yang melakukan tindakan sewenang-wenang. Kami meminta pihak Kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan yang menimpa Afra sampai tuntas,” ujarnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba