Borong, Vox NTT-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Yosep Marto angkat bicara terkait proyek pembangunan jalan lingkar luar Kota Borong di Kelurahan Kota Ndora.
“Hutan mangrove wajib hukumnya dilindungi, mau sudah ditetapkan atau belum ditetapkan. Ini sekarang kita dalam upaya membangun rencana detail tata ruang kota Borong,” ujar Marto di sela-sela kegiatan pemantauan proyek, Rabu (23/10/2019).
Dijelaskannya pembangunan jalan itu, dalam rangka mendukung proyek rehabilitasi hutan mangrove yang dicanangkan PDT. Kementrian Desa.
Baca Juga: Pemkab Matim Bangun Jalan, Mangrove Digusur
“Sehingga Pemkab mengambil jalan di belakang supaya melindungi mangrove, menghindari ekspansi masyarakat dari belakang yang mengklaim,” ujarnya.
Dikatakannya, selain upaya melestarikan hutan mangrove, juga dalam upaya membangun pariwisata Matim ke depan.
Terkait beberapa pohon mangrove yang digusur jelas dia, ke depan akan diupayakan penanaman kembali.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Matim, Donatus Datur mengatakan pihaknya sudah melakukan analisis terkait proyek jalan yang tengah dibangun itu.
Baca Juga: Pemkab Matim Gusur Hutan Mangrove, Profesor Gusti: Jangan Korbankan Masyarakat dan Lingkungan
“Kalau soal mangrove yang digusur dari kampung Ende menuju pantai Borong setelah ditelusuri. Itu memang jalan dari dulu, akses masyarakat ke pantai. Waktu dulu mangrove masih besar-besar orang takut jalan lewat itu,” ujar Kepala Dinas (Kadis) LHD Matim, Donatus Datur kepada VoxNtt.com, Rabu (23/10/2019) pagi.
Tetapi sekarang kata mantan Kepala Dinas Pangan itu, sudah dibuka akses dan dampaknya juga tidak terlalu besar.
“Kita sudah analsis UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dampaknya. Dia tidak ke Amdal (Analisis dampak Lingkungan (Amdal) karena skopnya kecil,” jelasnya.
Donatus menjelaskan, langkah yang ditawarkan akibat kegiatan pembukaan jalan lingkar luar kota Borong itu, yakni melakukan penanaman mangrove yang baru.
“Ke depan harus ada akses air laut yang masuk ke sebelah nanti. Supaya mangrove dan habitat yang ada di bawah mangrove itu bisa hidup kembali,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari papan informasi, proyek dengan nama paket pekerjaan peningkatan jalan lingkar luar Kota Borong itu, dikerjakan oleh kontraktor CV Chavi Mitra.
Selain itu, konsultan perencana yakni CV Graha Duta Lehong dan konsultan pengawas CV Nifunua Consultan.
Nilai proyek ini juga sangat fantastis yakni berjumlah Rp 3.017.082.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Proyek yang berdekatan dengan dermaga Borong itu diselesaikan dengan jangka waktu 100 hari kalender kerja.
Pekerjaan proyek ini juga mengakibatkan beberapa pohon mangrove digusur dengan menggunakan alat berat.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba