Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tiga Orang ASN di Matim Diberhentikan Sementara
HUKUM DAN KEAMANAN

Tiga Orang ASN di Matim Diberhentikan Sementara

By Redaksi25 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala BKD Matim, Yustina Ngidu. (Foto: Sandy Hayon/Vox TTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberhentikan sementara tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiganya, yakni MMB (32) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan, YVM (30) PNS di Bagian Umum Setda Matim dan LRD (41) PNS di Bagian Umum Setda Matim.

Ketiga ASN ini diberhentikan usai ditangkap Kepolisian Sektor (kapolsek) Borong, karena terlibat perjudian kartu di sebuah rumah milik FS di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Selasa, 1 Oktober 2019 lalu.

Selain ketiganya, Polsek Borong juga menangkap dua Tenaga Harian Lepas (THL) yang terlibat perjudian kartu.

“Jadi SK (Surat Keputusan) pemberhentian sudah ada, pa bupati juga sudah tandatangan. Yang kita berhentikan adalah ASN,” ujar Kepala BKD Matim, Yustina Ngidu kepada VoxNtt.com, Kamis (24/10/2019).

Pemberhentian itu kata Yustina, tertuang dalam keputusan Bupati Manggrai Timur, Nomor: BKPSDM.887/1579/X/2019 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

Dia menerangkan, pemberhentian itu juga sesuai ketentuan dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 276 huruf c dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Dijelaskannya, dalam aturan itu ditentukan bahwa PNS diberhentikan sementara ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Ini khusus yang PNS. Kalau yang THL itu nanti kebijakannya ada pada pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), karena SK nya dari mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Matim, Toby Suman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Borong.

“Iya benar hasil koordinasi dengan Polsek Borong bahwa kemarin sore ada penangkapan 5 orang (3 orang PNS dan 2 orang THL ) Manggarai Timur,” ujar Suman kepada VoxNtt.com, Rabu, 2 Oktober 2019, malam.

Dia menjelaskan, saat ini Pemkab Matim tengah menunggu proses lebih lanjut terkait status para pelaku yang ditangkap.

“Kalau mereka nanti ditahan karena statusnya sebagai tersangka maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS dan THL,” ujar mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim itu.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim
Previous ArticlePuskesmas Biudukfoho Terapkan Penyuluhan Kesehatan Rutin Tiap Pagi untuk Pasien
Next Article Sambut Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Muhammadiyah dan Undana Kupang Gelar Aneka Kegiatan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.