Borong, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberhentikan sementara tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketiganya, yakni MMB (32) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan, YVM (30) PNS di Bagian Umum Setda Matim dan LRD (41) PNS di Bagian Umum Setda Matim.
Ketiga ASN ini diberhentikan usai ditangkap Kepolisian Sektor (kapolsek) Borong, karena terlibat perjudian kartu di sebuah rumah milik FS di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Selasa, 1 Oktober 2019 lalu.
Selain ketiganya, Polsek Borong juga menangkap dua Tenaga Harian Lepas (THL) yang terlibat perjudian kartu.
“Jadi SK (Surat Keputusan) pemberhentian sudah ada, pa bupati juga sudah tandatangan. Yang kita berhentikan adalah ASN,” ujar Kepala BKD Matim, Yustina Ngidu kepada VoxNtt.com, Kamis (24/10/2019).
Pemberhentian itu kata Yustina, tertuang dalam keputusan Bupati Manggrai Timur, Nomor: BKPSDM.887/1579/X/2019 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Dia menerangkan, pemberhentian itu juga sesuai ketentuan dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 276 huruf c dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Dijelaskannya, dalam aturan itu ditentukan bahwa PNS diberhentikan sementara ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Ini khusus yang PNS. Kalau yang THL itu nanti kebijakannya ada pada pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), karena SK nya dari mereka,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Matim, Toby Suman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Borong.
“Iya benar hasil koordinasi dengan Polsek Borong bahwa kemarin sore ada penangkapan 5 orang (3 orang PNS dan 2 orang THL ) Manggarai Timur,” ujar Suman kepada VoxNtt.com, Rabu, 2 Oktober 2019, malam.
Dia menjelaskan, saat ini Pemkab Matim tengah menunggu proses lebih lanjut terkait status para pelaku yang ditangkap.
“Kalau mereka nanti ditahan karena statusnya sebagai tersangka maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS dan THL,” ujar mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim itu.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba