Ruteng, Vox NTT – Sejak beberapa hari terakhir kasus pembuangan bayi di Ruteng Manggarai, ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun di kalangan masyarakat.
Tak sedikit warganet yang berkomentar tentang kasus itu. Mereka menghujat dan mencaci maki pelaku. Namun ada pihak memberikan komentar yang besifat edukasi.
Kasus tersebut mulai diketahui publik setelah salah seorang warga menemukan mayat bayi di Ngencung, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.
Mendengar laporan warga, pihak Kepolisian dan Babinsa langsung menyambangi TKP dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Hasil penyelidikan pihak Kepolisian dan Babinsa, dalam waktu 1x 24 jam berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut.
Diketahui, pelaku berinisial SA (23) merupakan mahasiswa semester akhir Prodi Matematika FKIP Universitas Katolik Indonesia (Unika) St. Paulus Ruteng dan berasal dari Mbeling, Manggarai Timur.
Rektor UNIKA Pastor Yohanes Servatius Boy Lon mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.
Menurut Pastor Jhon, selama ini korban diketahui bersifat baik dan tidak terkesan ada masalah. Bahkan aktif mengikuti perkuliahan.
“Kita prihatin dan menyesal dengan perbuatannya dan itu kita tolak karena melanggar norma etika. Saya memang tidak mengenal baik dengan dia (korban), tapi pengakuan teman kelasnya dia itu baik dan tidak menunjukkan ada masalah, anak yang pandai,” ungkapnya kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (26/10/2019).
Pastor Jhon juga memastikan akan memberikan pendampingan terhadap SA.
“Kami akui dia memang salah, tapi dari pihak kampus pasti akan melakukan pendampingan, sebab ini pasti bukan atas itensi mau membunuh bayi, tapi ini mungkin langkah yang terpaksa dilakukan karena berbagai situasi yang tidak aman, mungkin karena laki-lakinya tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga: Terkait Pembuangan Bayi, Praktisi Psikologi: Harus Ada Rembuk Bersama
Selain itu, Pastor Jhon juga berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait proses perkuliahan SA.
“Aturan tetap berjalan terus tapi kebijakan juga berjalan. Bahwa perbuatan itu salah, tapi dia ini kan sudah pada semester akhir dan tinggal ujian skripsi. Kami mungkin akan berkoordinasi dengan polisi kalau bisa dia selesaikan ujiannya, kita tamatkan dia seperti biasa tapi ijazahnya kita tahan sampai semua urusannya selesai,” katanya.
Namun ia menegaskan, sebagai lembaga Pendidikan Katolik pihaknya akan tetap memberikan sanksi bagi mahasiswa yang melakukan hubungan seks di luar nikah karena dinilai merupakan pelanggaran moral.
Selain itu, Pastor Jhon juga berjanji akan melakukan berbagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Sebab itu, ia meminta kepada semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan untuk langkah pencegahan.
“Kalau bisa Perda tentang kos-kosan itu segera dibuat lebih spesifik, supaya kehidupan di kos itu bisa teratur. Mulai dari fasilitas maupun aturan-aturan lainnya yang tidak berdampak buruk terhadap penghuni kos,” ujarnya.
“Fungsi masyarakat juga sangat penting, kalau bisa ketika melihat tingkah aneh dari penghuni kos, misalnya tinggal berdua dengan lawan jenis di dalam kamar dan belum menikah agar dilaporkan ke pihak berwajib. Karena itu salah satu langkah pencegahan,” tutupnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba