Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pengacara Unika Ruteng Nilai Perbuatan ‘Ishaq Catriko’ Kajahatan Dunia Maya
HUKUM DAN KEAMANAN

Pengacara Unika Ruteng Nilai Perbuatan ‘Ishaq Catriko’ Kajahatan Dunia Maya

By Redaksi29 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Marten Jenarut (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Pihak Kampus Universitas Katolik Indonesia (Unika) St. Paulus Ruteng resmi melaporkan akun facebook ‘Ishaq Catriko’ ke Polres Manggarai, Senin (28/10/2019).

Laporan itu berkaitan dengan komentar dari akun tersebut pada salah satu grup facebook yang dinilai telah melecehkan Kampus Unika St. Paulus Ruteng.

Pengacara Unika St. Paulus Ruteng, Pastor Marten Jenarut mengatakan, setelah mencermati tanggapan dan komentar pemilik akun facebook Ishaq Catriko patut diduga bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap lembaga pendidikan Unika St. Paulus Ruteng.

Dikatakan, pernyataan- pernyataan Ishaq Catriko bertendensi menuduh dan menyerang kehormatan lembaga. Ia, kata Pastor Marten, dengan sengaja mempublikasikan pernyataan yang merendahkan kewibawaan lembaga.

“Karena itu, sebagai kuasa hukum dari lembaga pendidikan Universitas St Paulus Ruteng yang sangat dirugikan dengan pernyataan tersebut, hari ini telah membuatkan pengaduan ke Polres Manggarai,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Selasa (29/10/2019).

Sehingga pihaknya mendesak Polres Manggarai untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencari pelaku tindak pidananya.

Menurut Pastor Marten, pernyataannya akun facebok Ishaq Catriko di media sosial facebook yang vulgar, tidak etis serta menuduh dan cenderung rasis pula.

Hal itu, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHAP dan atau UU Nomor 19 tahun 2016 tentag perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pasal yang pas untuk perbuatan akun facebook tersebut menurut Pastor Marten, adalah Pasal 45 ayat (3) dan sanksi hukumanya dalam Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kategori perbuatan pidananya adalah pencemaan nama baik.

“Perbuatan Ishaq Catriko dapat dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya. Dari peristiwa hukum yang ada kami sangat yakin bahwa semua unsur delik dari perbuatan pidana tterpenuhi secara sempurna,” tandasnya.

“Sekali lagi kami meminta dan mendesak Polres Manggarai uuntuk mengusut tuntas kasus ini serta mencari pelaku yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana ini,” tambahnya lagi.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai UNIKA Santu Paulus Ruteng
Previous Article7 Terduga Pelaku Penganiayaan di Babulu Selatan Sudah Ditahan Polres Belu
Next Article Kadis PK Matim: SK Guru Tamsil Lagi Diproses, Gaji Paling Lambat November

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.