Ruteng, Vox NTT – Pihak Kampus Universitas Katolik Indonesia (Unika) St. Paulus Ruteng resmi melaporkan akun facebook ‘Ishaq Catriko’ ke Polres Manggarai, Senin (28/10/2019).
Laporan itu berkaitan dengan komentar dari akun tersebut pada salah satu grup facebook yang dinilai telah melecehkan Kampus Unika St. Paulus Ruteng.
Pengacara Unika St. Paulus Ruteng, Pastor Marten Jenarut mengatakan, setelah mencermati tanggapan dan komentar pemilik akun facebook Ishaq Catriko patut diduga bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap lembaga pendidikan Unika St. Paulus Ruteng.
Dikatakan, pernyataan- pernyataan Ishaq Catriko bertendensi menuduh dan menyerang kehormatan lembaga. Ia, kata Pastor Marten, dengan sengaja mempublikasikan pernyataan yang merendahkan kewibawaan lembaga.
“Karena itu, sebagai kuasa hukum dari lembaga pendidikan Universitas St Paulus Ruteng yang sangat dirugikan dengan pernyataan tersebut, hari ini telah membuatkan pengaduan ke Polres Manggarai,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Selasa (29/10/2019).
Sehingga pihaknya mendesak Polres Manggarai untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencari pelaku tindak pidananya.
Menurut Pastor Marten, pernyataannya akun facebok Ishaq Catriko di media sosial facebook yang vulgar, tidak etis serta menuduh dan cenderung rasis pula.
Hal itu, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHAP dan atau UU Nomor 19 tahun 2016 tentag perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pasal yang pas untuk perbuatan akun facebook tersebut menurut Pastor Marten, adalah Pasal 45 ayat (3) dan sanksi hukumanya dalam Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kategori perbuatan pidananya adalah pencemaan nama baik.
“Perbuatan Ishaq Catriko dapat dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya. Dari peristiwa hukum yang ada kami sangat yakin bahwa semua unsur delik dari perbuatan pidana tterpenuhi secara sempurna,” tandasnya.
“Sekali lagi kami meminta dan mendesak Polres Manggarai uuntuk mengusut tuntas kasus ini serta mencari pelaku yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana ini,” tambahnya lagi.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba