Atambua, Vox NTT-Penyidik Kepolisian Resort Belu (Polres Belu) menetapkan tujuh pelaku penganiaya Noviana Baruk (16) di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka menjadi tersangka.
Ketujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala Desa Babulu Selatan
Paulus Lau, Margareta Hoar, Marselinus Ulu, Dominikus Berek, Eduardus Roman, Benediktus Bau dan Hendrikus Kasa.
Ketujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui tahapan pemeriksaan secara intensif.
Pemeriksaan tersebut, baik terhadap para pelaku dan saksi-saksi, maupun penyitaan barang bukti berupa seutas tali nilon, sebuah kursi plastik dan kayu damar.
“Ketujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di bawah umur (NB) dengan cara tangannya diikat di bagian siku dan digantung pada kuda-kuda atap rumah dan kemudian dipukuli dan ditendang. Maka atas kejadian tersebut, Polres Belu telah menerima laporan dari keluarga korban penganiayaan tersebut,” jelas Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Siregar dalam jumpa pers di Mapolres Belu, Rabu (30/10/2019).
Kejadian penganiayaan, lanjut AKP Sepuh, dilakukan pada 17 Oktober 2019 lalu. Para pelaku menganiaya korban setelah menuduh korban mencuri cincin.
Meski tanpa alasan dan bukti yang kuat, para pelaku menganiaya korban secara membabibuta.
“Saat di TKP, korban disuruh untuk mengakui. Namun karena korban tidak mengaku, akhirnya korban disiksa,” jelas Sepuh.
Ia mengatakan, setelah korban diikat dan digantung, para pelaku melancarkan aksi dengan menampar, menendang dan memukul dengan kepalan tangan.
Karena merasa kesakitan, korban terpaksa mengaku bahwa dialah yang mencuri cincin.
Pengakuan tersebut disampaikan secara terpaksa hanya untuk menyelamatkan diri dari siksaan ketujuh pelaku.
Setelah dilepas dari gantungan, korban disuruh untuk mencari cicin di rumahnya.
Saat itu, para pelaku menyeret korban dengan menjambak rambutnya dari TKP ke rumahnya.
Saat dalam perjalanan ke rumahnya, korban berhasil menyelamatkan diri dan bersembunyi di sebuah sumur dekat rumahnya hingga sore hari. Korban kemudian ditemukan ibu kandungnya dari tempat persembunyian.
Menurut AKP Sepuh, para pelaku masih keluarga dengan korban.
Mereka menganiaya korban lantaran para pelaku malu dengan informasi di kampung tersebut bahwa korban adalah pelaku pencurian cincin. Sehingga para pelaku ingin melakukan pembinaan kepada korban.
Namun, kata Sepuh, yang terjadi bentuk pembinaan yang dilakukan sudah di luar batas kewajaran dan tidak layak untuk dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76 C ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan junto Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) kesatu E KUHP dengan ancaman penjaran maksimal 7 tahun enam bulan.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba