Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Unika Ruteng Minta Kebijakan Soal SA, Polisi Apresiasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Unika Ruteng Minta Kebijakan Soal SA, Polisi Apresiasi

By Redaksi30 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Antonius Habun, Kanit PPA Polres Manggarai, (Foto: Pepy Kurniawan/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pelaku pembuangan bayi di Ruteng berinisial SA (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai, Selasa (29/10/2019).

Penetapan tersangka mahasiswi Unika St. Paulus Ruteng itu dilakukan setelah proses penyelidikan.

Sebelumnya, Rektor Unika St. Paulus Ruteng Pastor Yohanes Servatius Boy Lon berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait proses perkuliahan SA.

“Aturan tetap berjalan terus tapi kebijakan juga berjalan. Bahwa perbuatan itu salah tapi dia ini kan sudah pada semester akhir dan tinggal ujian skripsi. Kami mungkin akan berkoordinasi dengan Polisi kalau bisa dia selesaikan ujiannya, kita tamatkan dia seperti biasa tapi ijazahnya kita tahan sampai semua urusannya selesai,” kata Pastor Jhon kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (26/10/2019).

Dia mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa SA.

Menurutnya, selama ini SA diketahui bersifat baik dan tidak terkesan ada masalah. Bahkan aktif mengikuti perkuliahan.

Dalam kesempatan itu, Pastor Jhon juga berjanji akan memberikan pendampingan terhadap SA.

“Kami akui dia memang salah, tapi dari pihak kampus pasti akan melakukan pendampingan, sebab ini pasti bukan atas itensi mau membunuh bayi, tapi ini mungkin langkah yang terpaksa dilakukan karena berbagai situasi yang tidak aman, mungkin karena laki-lakinya tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Antonius Habun memberikan apresiasi atas respon pihak kampus Unika St. Paulus Ruteng terhadap kasus ini.

Apresiasi disampaikan terutama karena ada upaya pendampingan yang dilakukan oleh pihak kampus terhadap tersangka SA.

“Saya salut respon pihak kampus sekarang, karena mereka betul-betul peduli dengan tersangka,” kata Anton kepada VoxNtt.com, Selasa (29/10/2019).

Kanit Anton juga merespon permintaan pihak kampus agar mengizinkan tersangka menyelesaikan kuliahnya.

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinanya. Namun secara pribadi ia mendukung langkah tersebut.

Sebab, menurut dia tersangka mempunyai hak untuk menyelesaikan kuliahnya.

“Kami sangat mendukung kalau pihak kampus ada rencana seperti itu. Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan. Dia juga punya hak untuk itu,” pungkasnya.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai UNIKA Santu Paulus Ruteng
Previous ArticleMahasiswa di Kupang Kekurangan Ruang Seni, Peradaban Jadi Kering
Next Article Diduga Konsumsi Cairan Pembersih Lantai, Warga Batam Ditemukan Tewas di Ende

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.