Ruteng, Vox NTT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai resmi menetapkan batas minimal dukungan untuk calon independen pada Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.
Komisioner KPU Manggarai Rikardus Pentor menjelaskan, keputusan tersebut dalam rapat pleno penetapan jumlah dukungan dan jumlah sebaran dukungan paling sedikit bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai tahun 2020.
Rapat rersebut berlangsung di kantor KPUD Kabupaten Manggarai, Sabtu (26/10/2019).
Ia menjelaskan, nerdasarkan UU Nomor 10 TAHUN 2016 Pasal 41 ayat (2), kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%.
Dikatakan, persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan sebaran dukungan bagi calon perseorangan harus didukung 10% dari jumlah penduduk Kabupaten Manggarai.
“Yang terdaftar dalam DPT pemilu tahun 2019 sebanyak 209.839, maka jumlah minimal dukungan calon perseorangan sejumlah 20.984 dukungan,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai.
KPU Kabupaten Manggarai secara kelembagaan tetap mengelola tahapan Pilkada 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan 2020.
Meskipun, kata Rikar, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada belum ditandatangani sampai sekarang.
“Bagi masyarakat Manggarai yang ingin maju menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020 dari jalur perseorangan dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Manggarai untuk berkonsultasi lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba