Ruteng, Vox NTT- Anggaran Pilkada Manggarai tahun 2020 mendatang untuk Bawaslu sudah disepakati di ruang rapat Gedung H Lantai 10, Jalan Medan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Kesepakatan anggaran Pilkada tersebut diambil dalam rapat evaluasi pendanaan Pilkada 2020, yang dipimpin oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggunjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Rapat dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Unsur Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Dalam berita acara kesepakatan penyedian dana Pilkada tahun 2020 antara Pemkab Manggararai dan Bawaslu yang salinannya diterima VoxNtt.com, Jumat (01/11/2019), menyebutkan sedikitnya terdapat 7 poin.
Pertama, Bawaslu Kabupaten Manggarai dengan memperhatikan kebutuhan pendanaan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati mengusulkan sebesar Rp 15.599.032.000
Kedua, telah dievaluasi dengan prinsip efisiensi terhadap beberapa nilai usulan terkait batas honorarium, volume, dan beberapa item belanja lainnya disepakati Rp 7.175.000.000.
Ketiga, terdapat item belanja yang dirasionalisasi untuk penyelenggara yang berstatus PNS karena telah mendapat TPP. Pemerintah Daerah akan menyampaikan tugas kepada penyelenggara dengan mempertegas TPP tidak mendapatkan honorarium, termasuk sewa gedung, sewa moubiler, penyedian jasa air dan listrik, yang dibebankan dan menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Manggarai. Bawaslu akan merinci kembali penggunaan sesuai kebutuhan kegiatan pemilihan berpedoman pada pagu/alokasi pada angka 2. Hasil pencermatan akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan menjadi lampiran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Keempat, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan sebesar Rp 5.175.000.000, dengan rincian P-APBD 2019 sebesar Rp 175.000.000 dan R-APBD 2020 sebesar Rp 5.000.000.000.
Kelima, terdapat selisih sebesar Rp 2.000.000.000, yang dibebankan pada APBD 2020 yang saat ini masuk pada tahapan pembahasan RAPBD 2020. Sehingga, Pemkab Manggarai melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan ulang kepada DPRD melalui Badan Anggaran untuk masuk pada mekanisme pembahasan yang sifatnya wajib dipenuhi sesuai mekanisme penganggaran.
Keenam, selain mekanisme yang dimaksud pada angka 5, hasil kesepakatan ini juga menjadi pedoman Pemprov NTT dalam melakukan evaluasi RAPBD Manggarai 2020.
Ketujuh, dengan mempertimbangkan tahapan pemilihan telah berlangsung, akan segera melaksanakan penandatanganan NPHD pada tanggal 4 November 2019.
Diketahui, berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua TAPD Manggarai Anglus Angkat, Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia, dan atas nama Ditjen Bina Keuangan Daerah Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Bahri.
Penulis: Ardy Abba