Borong, Vox NTT-Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Jawa Bali Nusra, akan mendalami kerusakan mangrove di Pantai Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi NTT.
“Jadi kami dari Gakkum sudah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan berkaitan dengan modus operandi kerusakan mangrove. Nanti kalau misalnya ada indikasi pelanggaran itu akan kita tindak lanjuti ke proses penegakan hukum,” ujar Kepala Balai Gakkum, Muhamad Nur kepada VoxNtt.com, Jumat (01/11/2019).
Dia menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan apakah proyek peningkatan jalan lingkar luar Kota Borong itu sudah memiliki izin atau tidak.
Di sisi lain kata dia, proses hukum harus mempunyai bukti kuat berkaitan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Tim akan turun secara bertahap. Saya sudah perintahkan tim minggu ini untuk mengambil data secepatnya untuk ke teman-teman LHK,” tambahnya.
“Kerusakan itu tidak hilang seketika beda dengan pencemaran yang seketika bisa hilang. Kalau kerusakan tidak mungkin bisa hilang karena jejak-jejaknya pasti ada,” tambahnya.
Dalam Undang-undang itu terang Muhamad, mengenal tiga penerapan hukum pertama, penerapan hukum administrasi, kedua penerapan hukum perdata, ketiga penerapan hukum pidana.
Baca Juga: Wili Nurdin: Mario Hotel Tidak Izin Operasi karena AMDAL, Terus Mangrove?
“Nanti kita lihat, jadi kita dalami dulu prosesnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Yosep Marto mengatakan UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), terkait proyek itu sementara diproses.
Padahal, pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp. 3.017.082.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tengah dikerjakan oleh kontraktor CV Chavi Mitra.
Baca Juga: Mangrove Sudah Digusur, Kadis PUPR Matim: Izin Lingkungan Masih Diproses
Akibat pekerjaan itu pohon mangrove digusur dengan menggunakan alat berat. Ekosistem pelindung abrasi itu pun mulai layu lantaran akarnya sudah rusak dan dicabut. Ada pula beberapa di antaranya mulai mengering.
“Ini kan semua masih berproses adek, masih berproses. Kita kan semua baru sidang, paket-paket yang namanya jalan masih proses semua di lingkungan hidup,” ujar Marto saat dihubungi VoxNtt.com, Senin (28/10/2019) pagi melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Pemkab Matim Gusur Mangrove, Walhi NTT: Itu Merupakan Pidana Lingkungan
Menurut Marto semua pembangunan kalau berproses memang seperti itu.
“Tidak segampang yang kraeng (kamu) dorang pikirkan. Urus pembangunan republik ini. Misalnya Manggarai Timur ini dibentuk harus ada RT RW dulu ka? Baru bentuk Manggarai Timur. Kan begitu ase (adik) cara pandangnya,” ujarnya.
Jawaban Kadis Marto justru berbeda dengan pernyataan kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Matim, Donatus Datur.
Saat ditemui VoxNtt.com, Rabu, 23 Oktober 2019 di Lehong, Donatus mengaku pihaknya sudah melakukan analisis terkait proyek jalan yang tengah dibangun itu.
“Kalau soal mangrove yang digusur dari kampung Ende menuju pantai Borong setelah ditelusuri. Itu memang jalan dari dulu, akses masyarakat ke pantai. Waktu dulu mangrove masih besar-besar orang takut jalan lewat itu,” ujarnya.
Tetapi sekarang kata mantan Kepala Dinas Pangan itu, sudah dibuka akses dan dampaknya juga tidak terlalu besar.
“Kita sudah analsis UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dampaknya. Dia tidak ke Amdal (Analisis dampak Lingkungan (Amdal) karena skopnya kecil,” jelasnya.
Donatus menjelaskan, langkah yang ditawarkan akibat kegiatan pembukaan jalan lingkar luar kota Borong itu, yakni melakukan penanaman mangrove yang baru.
“Ke depan harus ada akses air laut yang masuk ke sebelah nanti. Supaya mangrove dan habitat yang ada di bawah mangrove itu bisa hidup kembali,” ujarnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba