Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Pilkada Ngada 2020, Ini Syarat untuk Calon Independen
Pilkada

Pilkada Ngada 2020, Ini Syarat untuk Calon Independen

By Redaksi1 November 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana rapat pleno penetapan syarat parpol dan jalur perorangan menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ngada, di Aula Kantor KPUD Ngada (Foto: Patrick Romeo Djawa/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada telah menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Melalui penetapan syarat minimal dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati 2020, KPU Ngada memutuskan calon perseorangan harus mampu mengantongi dukungan sepuluh persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilnas 2019.

Jumlah DPT pada Pilnas yakni sebanyak 107.427 orang atau calon perorangan harus mampu mengantongi jumlah dukungan KTP sebanyak 10.743 KTP.

“Jadi, untuk calon perseorangan, harus mampu mengantongi sepuluh persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai data Pilnas tahun 2019 107.427 atau sekitar 10.743 KTP, sedangkan untuk calon dari koalisi partai politik, sedikitnya harus didukung dua puluh persen atau sekitar 5 kursi di DPRD dari total 25 Kursi,” kata Ketua KPU Kabupaten Ngada saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (01/11/2019).

Dalam kesempatan itu, Stanislaus menjelaskan, syarat dukungan tersebut juga mesti tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Ngada.

Stanislaus menambahkan, jumlah anggaran yang dibutuhkan KPU Kabupaten Ngada dalam suksesi Pilkada 2020 sebesar Rp 22 Miliar lebih.

Penulis: Patrick Romoe Djawa
Editor: Ardy Abba

KPU Ngada Ngada
Previous ArticleJalan Sehat Warnai HUT ke-36 SMAN 2 Langke Rembong
Next Article Maju di Pilkada Ngada, Ini Dua Jalur yang Bakal Dilalui Wilfridus Muga

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

28 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.