Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao dan Waikabubak Dilantik
HUKUM DAN KEAMANAN

Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao dan Waikabubak Dilantik

By Redaksi2 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak dan Rote Ndao di ruang sidang Pengadilan Tinggi Kupang, Jumat, 1 November 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao dan Waikabubak resmi dilantik.

Keduanya yakni, Made Adecandra Purnawah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak.

Sementara, Beauty Deitje Elisabeth Simatauaw menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dan serah terima jabatan itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tinggi Kupang, Jumat, (01/11/2019).

Keduanya, dilantik dan dikukuhkan oleh
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
Andreas Don Rade.

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
Andreas Don Rade menegaskan tugas yang dipercayakan itu dituntut dan memiliki tanggung jawab yang besar

“Oleh karena itu butuh keseriusan, kesungguhan dan kearifan dalam menangani untuk menyelesaikan segala persoalan-persoalan,” ujar Andreas dalam sambutannya.

Persoalan- persoalan itu kata dia, baik yudisial maupun non yudisial dalam memasuki era baru sistem peradilan noteren yang berbasis elektronik.

“Sebagai implementasi dari perda nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara secara elektronik di pengadilan untuk menunjang tugas pengadilan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Ia percaya bahwa Pengadilan Negeri Waikabubak dan Rote Ndao itu dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Andreas berharap agar penyelesaian perkara dapat menyelesaikan dengan cepat, akurat dan tervalidasi.

“Kita semua harus tetap menyiapkan diri. Dan saudara-saudara sebagai ketua pengadilan negeri untuk melakukan audit internal,” ucapnya.

Selain itu juga jelas dia, dituntut untuk mencari hubungan dengan koordinasi yang baik antara stakeholder di daerah.

“Sehingga terciptalah suasana yang harmonis,” tandasnya.

Ia juga meminta agar bisa saling menjaga di antara sesama hakim.

“Sehingga tidak ada gesekan-gesekan antara satu dengan yang lainnya. Teruslah belajar untuk menambah kemampuan intelektual. Jangan sungkan-sungkan membangun komunikasi dengan Pengadilan Tinggi,” tutup Andreas.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticleSebelum Dibunuh, Warga Lagur Desa Bulan Nyaris Diperkosa Pelaku
Next Article Infografik: Perkembangan dan Persebaran Populasi Babi di NTT

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.