Redaksi, Vox NTT- Sandiwara proyek pembangunan dengan mengabaikan beberapa sumber daya ekologis kerap terjadi.
Salah satu contohnya, kontradiksi yang terang benderang terjadi di balik proyek pembukaan jalan baru di Manggarai Timur (Matim) dan Manggarai Barat (Mabar).
Daya cengkeram dua proyek ini membuat sebagian sumber daya mangrove atau bakau tak berdaya.
Pembukaan jalan baru dengan dalih demi kesejateraan rakyat dan ekspansi investasi membuat mangrove mati terkapar.
Di Matim, misalnya, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 3.017.082.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca Juga: Pemkab Matim Bangun Jalan, Mangrove Digusur
Dana itu kemudian dialokasikan untuk pekerjaan peningkatan jalan luar Kota Borong. Proyek dikerjakan oleh CV Chavi Mitra.
Pada proyek ini, kekuatan dalih Pemkab Matim atas nama pemerataan infrastruktur masih belum terbendung publik. Akibatnya, tindakan perusakan dan penggusuran mangrove seakan dibiarkan tanpa kontrol.
Miris memang ketika disaksikan bagaimana kekejaman alat berat meluluhlantakkan beberapa pohon mangrove yang ingin tumbuh.
Oprator alat berat tanpa beban menggusur mangrove. Akibatnya, mangrove menjadi layu lantaran akarnya sudah rusak dan dicabut. Ada pula beberapa di antaranya tampak sudah mengering.
Hutan mangrove ini, tepat berada di pinggir jalan jalur selatan jalur Trans-Flores. Selain itu berdekatan dengan pemukiman warga dan Sekolah Dasar Kota Ndora.
Di Mabar juga begitu. Wajah hutan mangrove di Dusun Menjaga, Desa Mancang Tanggar, Kecamatan Komodo kian memprihatinkan.
Betapa tidak, beberapa pohon mangrove sudah dibabat dan dibakar oleh oknum tertentu. Pembabatan dan pembakaran hutan mangrove ini diduga demi kepentingan investasi.
Baca Juga: Foto: Nasib Mangrove di Mabar yang Kian Kritis
Kerusakan hutan mangrove diperkirakan 500 meter dari laut hingga darat. Begitu kata Kepala Dusun Menjaga kepada wartawan, 15 Oktober 2019 lalu.
Areal hutan yang telah dibakar itu kemudian dibuat jalan menuju resort dari salah satu perusahaan. Jadi, bisa diduga pembabatan dan pembakaran mangrove ini bukan untuk kepentingan umum, tetapi demi ekspansi investasi bisnis dari oknum tertentu.
Kritik yang boleh dibangun dari dua situasi miris ini tentu saja pendekatan pembangun masih monolitik dan cendrung ada upaya pemaksaan kehendak, tanpa mempertimbangkan aspek ekologis.
Pola pembangunan ini kental dengan aroma logic of exclusion (logika penyingkiran/pengucilan), sebab mangrove dibabat dan dibakar tanpa ampun.
Ekosistem mangrove di dua tempat ini mengalami degradasi akibat ulah pemerintah dan swasta atas nama pembukaan jalan baru.
Padahal, secara umum mangrove sangat bermanfaat dalam mencegah instrusi air laut, mencegah erosi dan abrasi pantai, sebagai penyaring alami, tempat hidup satwa, dan berperan dalam pembentukan pulau.
Boleh disebut, mangrove adalah benteng pelindung bagi pantai dari serangan angin, arus dan ombak dari laut. Ia berada di garda terdepan untuk melindungi kerusakan pantai dan daratan akibat ombak.
Langgar UU?
Media VoxNtt.com sebelumnya sudah memuat pandangan hukum terkait pembabatan mangrove di Matim dan Mabar.
Di Matim, Deputi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT Yuvensius Stefanus Nonga pernah ikut berkomentar di balik proyek pembukaan jalan luar Kota Borong, yang mana telah mengorbankan sejumlah pohon mangrove.
Di mata Yuvensius, kebijakan pembangunan Pemkab Matim itu telah masuk dalam ranah pidana lingkungan.
Menurut dia, apapun alasan yang dipakai Pemkab Matim, bahwa sudah ada upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dan lain sebagainya, tidak bisa dibenarkan di balik proyek pembukaan jalan baru tersebut.
Yuvensius membeberkan, mangrove di pesisir pantai sebenarnya sudah diatur dalam ruang lingkup Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari tiga Kementerian ini kata dia, tentunya memilki perspektif masing-masing. Ada yang melihat mangrove sebagai sumber daya perikanan atau berkembangnya perikanan.
Yang paling kuat kata dia, adalah ketika Undang-undang perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menetapkan wilayah pesisir sebagai wilayah sepadan.
Menurut Yuvensius, dalam konteks wilayah sepadan, yakni wilayah yang berada 100 meter pada air pasang naik tertinggi, itu hanya diperuntukan untuk dua hal. Pertama, konservasi penanaman kembali mangrove dan kedua akses publik.
Hal itu juga, tegas dia, diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dan, jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalas bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan, serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
Pada Pasal 1 ayat (4) UU itu, menyatakan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya non hayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan.
Sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain.
Sumber daya non hayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut.
Dia menerangkan, akses publik itu tidak bisa dibaca ketika membangun jalan. Artinya kata dia, di dalam wilayah sepadan atau mangrove itu tidak diperkenankan untuk membangun seluruh proyek infrastruktur.
Jika Pemkab Matim mengatakan bahwa itu kepentingan akses masyarakat umum, maka perlu dikaji lagi. Apakah memang hanya satu spot saja yang ada di situ dengan menumbang mangrove atau bisa mengambil jalan di area yang lain.
Menurutnya, fungsi UKL dan UPL itu adalah untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan.
Tetapi kemudian dalam pelaksanaan justru membenarkan adanya penebangan mangrove. UKL dan UPL itu dijadikan oleh DLHD sebagai salah satu perisai pembelaan terhadap penebangan mangrove.
Sebab itu, Yuvensius mempertanyakan UKL dan UPL itu. Bagi dia, mindset pemerintah dalam nuansa ekologis juga perlu dibenahi lagi.
Dia mengatakan, kalau misalnya kepala dinas mengatakan skop-nya kecil, maka harus dipastikan bahwa syarat analisis dampak lingkungan (Amdal) itu ada.
Apabila Pemkab Matim hanya mau melakukan UKL dan UPL, maka harus ada surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa studi dari DLHD Kabupaten dampaknya kecil.
Baca Juga: Mangrove Sudah Digusur, Kadis PUPR Matim: Izin Lingkungan Masih Diproses
Persoalannya kata dia, apabila UKL dan UPL yang dipakai hanya untuk upaya penebangan mangrove, maka itu hal teknis. Tetapi ada hal-hal substansi yang tidak bisa dibantah oleh hal-hal teknis.
Itu di Matim. Di Mabar pun ada juga sorotan pelanggaran hukum. Pelaku pariwisata di Labuan Bajo Matheus Siagian memandang tindakan oknum yang merusak mangrove di Dusun Menjaga, Desa Mancang Tanggar, Kecamatan Komodo melanggar Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tetang Kehutanan.
Baca Juga: Walhi Minta Pemkab Mabar Jangan Masa Bodoh Soal Pembabatan Mangrove
Kemudian masalah pidananya sudah jelas diatur pada Pasal 78 pada UU tersebut, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Penulis: Ardy Abba