Borong, Vox NTT- Kepala Inpektorat Manggarai Timur (Matim) Provinsi NTT, Fansi Aldus Jahang berjanji akan melakukan advokasi di Desa Rende Nao, Kecamatan Poco Ranaka Timur.
Hal itu disampaikan Fansi saat menghubungi VoxNtt.com, Selasa (05/11/2019), melalui sambungan telepon.
Ia mengaku sudah menerima laporan dari warga Dusun Wuas, Desa Rende Nao, pada 16 September 2019 lalu.
“Hanya waktu itu karena mereka mau akhir masa jabatan kepala desa, maka saya tugaskan tim untuk pemeriksaan masa akhir jabatan,” ujarnya.
Kendati demikian, dalam upaya menyikapi laporan itu Fansi berjanji akan melalukan advokasi setelah pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Ini akan berjalan terus. Kami mau turun untuk investigasi,” imbuh mantan Asisten III, Sekretariat Daerah (Setda) Matim itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim, Yosef Durahi mengaku sudah menerima laporan tersebut.
Namun, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.
“Itu kewenangan Inspektorat untuk membuktikan bahwa itu temuan atau tidak, kita tidak punya kapasitas,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 8 orang warga Dusun Wuas, melaporkan kepala desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin (4/10/2019).
“Kami membawa kembali laporan yang kami bawah dulu ke Inpektorat, Tipikor dan DPMD yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti,” ujar Heribertus Ardiman kepada VoxNtt.com.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu juga mengaku pihaknya sudah melayangkan surat kepada Ispektorat Kabupaten Matim 16 September 2019 lalu. Namun sampai saat ini, juga belum ditindaklanjuti.
“Mereka sangat lamban untuk menindaklanjuti laporan kami,” ucapnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba