Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Inspektorat Matim: Kami akan Turun Advokasi di Desa Rende Nao
VOX DESA

Inspektorat Matim: Kami akan Turun Advokasi di Desa Rende Nao

By Redaksi5 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Inspektorat Matim, Fansi Aldus Jahang, saat diwawancarai VoxNtt.com, Jumat (02/07/2019) di Lehong. (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Kepala Inpektorat Manggarai Timur (Matim) Provinsi NTT, Fansi Aldus Jahang berjanji akan melakukan advokasi di Desa Rende Nao, Kecamatan Poco Ranaka Timur.

Hal itu disampaikan Fansi saat menghubungi VoxNtt.com, Selasa (05/11/2019), melalui sambungan telepon.

Ia mengaku sudah menerima laporan dari warga Dusun Wuas, Desa Rende Nao, pada 16 September 2019 lalu.

“Hanya waktu itu karena mereka mau akhir masa jabatan kepala desa, maka saya tugaskan tim untuk pemeriksaan masa akhir jabatan,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam upaya menyikapi laporan itu Fansi berjanji akan melalukan advokasi setelah pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Ini akan berjalan terus. Kami mau turun untuk investigasi,” imbuh mantan Asisten III, Sekretariat Daerah (Setda) Matim itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim, Yosef Durahi mengaku sudah menerima laporan tersebut.

Namun, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.

“Itu kewenangan Inspektorat untuk membuktikan bahwa itu temuan atau tidak, kita tidak punya kapasitas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 8 orang warga Dusun Wuas, melaporkan kepala desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin (4/10/2019).

“Kami membawa kembali laporan yang kami bawah dulu ke Inpektorat, Tipikor dan DPMD yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti,” ujar Heribertus Ardiman kepada VoxNtt.com.

Pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu juga mengaku pihaknya sudah melayangkan surat kepada Ispektorat Kabupaten Matim 16 September 2019 lalu. Namun sampai saat ini, juga belum ditindaklanjuti.

“Mereka sangat lamban untuk menindaklanjuti laporan kami,” ucapnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Desa Rende Nao DPMD Matim Inspektorat Matim Manggarai Timur Matim
Previous ArticlePemprov NTT dan BOPLBF Ikut WTM 2019 di London
Next Article Dua Minggu Dilantik, Foto Ma’ruf Amin Belum Dipajang di Kantor DPRD Ende

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.