Borong, Vox NTT-Desas desus aktivitas tambang di padang Mausui, Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) belum menemukan titik terang.
Saat dikonfirmasi VoxNtt.com, pemilik lahan Gaspar Jala dan kontraktor, Toni Ling memberikan keterangan berbeda terkait pencatutan nama Bupati Matim, Agas Andreas di balik eksploitasi itu.
Kepada media ini, Senin 4 November 2019, Gaspar mengaku kegiatan pertambangan itu dilakukan atas permintaan bupati Matim, Agas Andreas kepada seorang kontraktor bernama Toni dari Bajawa, Kabupaten Ngada.
“Waktu itu, baba itu (Toni) datang ke sini dia bilang, bupati bilang, kalau mau minta batu dengan tanah itu minta sama kaka Gas di Waelengga itu, sebab batu banyak di padang itu, kami sudah lihat,” ujarnya.
Dia menuturkan usai mendapat informasi dari Bupati, Toni pun langsung mendatangi rumahnya untuk menanyakan kebenaran tekait tanah tersebut.
Gaspar pun langsung menelepon Bupati Agas untuk segera melakukan eksploitasi terhadap tanah itu, yang kemudian materialnya diangkut menuju lokasi proyek pembangunan jalan kabupaten, di Wae Lengga.
Dia juga mengaku, sementara dalam proses pengambilan material di tempat itu seorang pegawai datang untuk membayar material yang sudah digunakan.
“Tidak lama kemudian, mereka datang ke saya dan bilang, karena tanah ini bapak punya milik, supaya ada kekuatan bapak mesti ada izin,” ucapnya.
Gaspar pun langsung menyiapkan beberapa berkas dan langsung dibawa ke Kupang oleh seorang petugas yang namanya sudah tak diingat oleh Gaspar.
“Petugas itu tempo hari di kabupaten, sekarang ada di Kupang. Pokonya setiap bulan dari sana ke sini. Yang urus pertambangan tu,” ucapnya.
Selain proses izin sudah dilakukan, Gaspar juga mengaku surat izin itu sudah ditandatangani oleh Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi.
Buka Tambang di Padang Mausui, Pemilik Lahan Singgung Nama Bupati Agas
Selain itu terang Gaspar, Bupati Agas juga meminta untuk membuka area pacuan kuda di dekat lokasi tambang itu.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Toni mengaku tidak benar bahwa Bupati Agas meminta dirinya untuk mengeksploitasi tanah itu melalui izin seorang Gaspar.
“Kalau hal ini tidak benar,” ucap Toni saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (5/11/2019) melalui sambungan WhatsApp.
Toni mengatakan, proses perizinan aktivitas tambang itu sudah dilakukan melalui dinas pertambangan.
“Perijinan sudah diurus pada petugas Dinas Pertambangan Cabang Manggarai, bisa dicek ke pak Fian,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Minerba Manggarai, Andre Kantus mengatakan, aktivitas tambang di padang itu belum mengantongi izin operasi. Andre bahkan kaget ketika izin itu ditandatangani oleh Wagub NTT, Josef A. Nae Soi.
“Informasi untuk Mausui belum miliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/Eksploitasi. Terima kasih juga sudah informasikan hal ini,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa siang.
“Waduh, yang keluarkan izin bukan Pak Wagub atau Guberbur NTT. Sudah dilimpahkan ke Dinas PMPTSP NTT, untuk keluarkan Izin IUPOP,” tukasnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Boni J