Labuan Bajo, Vox NTT- RH, pelaku pencabulan ASP siswinya sendiri yang masih berumur 8 tahun bakal dipecat.
RH adalah guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (PKO) Manggarai Barat (Mabar) Bernadus Dandur memerintahkan kepala sekolah itu untuk memecat RH.
Bernadus menegaskan, dirinya sebagai Kepala Dinas PKO tetap berpihak kepada lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan, kata dia, tidak boleh tercoreng.
“Maka tindakan saya terhadap orang ini, yang walaupun dia status guru komite saya akan perintahkan kepada sekolah untuk berhenti, dipecat karena ini mencoreng lembaga pendidikan,” tegas Bernadus saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (05/11/2019).
Hal itu kata dia, akan dilakukan secepatnya. Namun untuk sekarang masih terkendala akses jaringan telepon ke kampung tersebut untuk menelepon kepala sekolah.
“Saya tahu kampung itu, jaringan telepon sangat susah. Kalau bisa saat ini, mungkin saat ini juga saya akan omong,” jelas Bernadus.
Bernadus menjelaskan perbuatan oknum tersebut sudah mencederai dunia pendidikan lebih khusus profesi guru. Karena itu kata dia, guru tersebut harus dipecat.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba