Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tidak Ada Mediasi Dalam Kasus Pelecehan Terhadap Perempuan dan Anak
HUKUM DAN KEAMANAN

Tidak Ada Mediasi Dalam Kasus Pelecehan Terhadap Perempuan dan Anak

By Redaksi6 November 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kepolisian Resort Manggarai Barat (Kapolres Mabar), AKBP Julisa Kusumowardono (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat (Kapolres Mabar) AKBP Julisa Kusumowardono menegaskan, tidak ada mediasi dalam kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak.

“Untuk kasus hukum terkait kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak tidak ada tolerir dan harus dilakukan penegakkan hukum untuk menghindari terjadinya korban di kemudian hari dan melindungi psikis korban,” tegas Julisa saat ditemui VoxNtt.com, Rabu (06/11/2019).

Menurut Julisa, jika kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, maka pelaku akan menjadi predator dan akan ada korban-korban lagi.

“Karena itu, pelaku harus ditindak tegas,” ujarnya.

Terkait kasus pencabulan yang terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Macang Pacar, Julisa mengaku Polisi masih mendalaminya.

Baca Juga: Guru di Mabar, dari Cabuli Siswi 8 Tahun hingga Ancam Membunuh

“Kami sedang mendalami kasusnya, sementara itu untuk korban ASP dan saksi sudah kami minta keterangan,” katanya.

Polres Mabar lanjutnya, sudah meminta Polsek Macang Pacar untuk mengamankan pelaku RH. Hal itu dilakukan agar memudahkan dalam mengambil keterangan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Guru Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun di Mabar Bakal Dipecat

“Pelakunya sudah kami amankan di Polsek Macang Pacar, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” tutup Julisa.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleGuru Pelaku Pencabulan Siswi 8 Tahun di Mabar Bakal Dipecat
Next Article Paulus Un Lala Hanya Ingin Berpasangan dengan Bupati Malaka

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.