Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) telah mengamankan RH oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Macang Pacar, Kamis (07/11/2019).
“Kami sudah mengamankan pelakunya, kami sudah mendapatkan laporannya dan memeriksa beberapa orang saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut,” ungkap Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono saat ditemui VoxNtt.com di Polres Mabar, Kamis (07/11/2019).
Julisa menjelaskan, pelaku sudah berada di Polres Mabar. Dia dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU Nomor 1 perubahan 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada ayat (1). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda 5 miliar rupiah.
Menurut Kapolres Julisa, pelaku juga akan dikenai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada ayat (2). Ancaman hukuman ditambah atau diperberat sepertiga dari ayat (1), mengingat yang bersangkutan ini adalah tenaga pendidik.
Sebelumnya kata dia, Polisi sudah mengamankan pelaku di Polsek Macang Pacar. Kini, pelaku diamankan di Polres Mabar untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba