Kefamenanu,Vox NTT-Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya mendalami masalah selisih anggaran pada KUA-PPAS RAPBD Induk Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2020.
Selisih anggaran antara yang tertuang dalam KUA-PPAS RAPBD Induk tahun 2020 dan Hasil sidang Banggar yang nilainya mencapai Rp 200 miliar beberapa waktu lalu menjadi perdebatan sengit antara DPRD TTU dan Bupati Raymundus Sau Fernandes.
Buntut dari itu, dua Anggota DPRD TTU, Kamis(07/11/2019) diperiksa polisi dan hari ini, Jumat (08/11/2019) tim penyidik Polda NTT kembali memeriksa Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis.
Pemeriksaan terhadap Fransiskus dilakukan di ruangan unit Tipikor Polres TTU.
Pantauan media ini, Fransiskus yang mengenakan jas kain tenunan tersebut tiba di Mapolres TTU pukul 12.51 wita ditemani oleh Kabag hukum Setda TTU, L. Tri Budi Setyo, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten TTU, Bonefasius Ola Kian serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda TTU, Trinimus Olin.
Saat tiba di Mapolres, Fransiskus dan tim langsung menuju ke ruangan unit Tipikor untuk menjalani pemeriksaan. Fransiskus berada dalam ruang pemeriksaan selama lebih dari 3 jam.
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan mengaku dirinya tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun pertanyaan yang diajukan seputar tugas pokok dan fungsi dirinya selaku Ketua TAPD.
Sidang DPRD TTU Hari ke-2 Tanpa Kehadiran Eksekutif
Selain itu, berkaitan dengan penyusunan dokumen mulai dari perencanaan, KUA-PPAS hingga ke RAPBD.
“Pertanyaan tadi hanya sebatas tupoksi TAPD, kemudian jabatan saya, kemudian sedikit tentang perbedaan antara dokumen yang kita pemerintah miliki dengan hasil Banggar,” jelas Kepala BKD Kabupaten TTU itu.
“Memang tadi ada pertanyaan seputar selisih anggaran, tapi nilainya kita tidak sebut,” jelasnya.
Fransiskus pada kesempatan itu juga mengaku, dirinya menilai positif terhadap penyelidikan yang dilakukan Polda NTT ini.
Ia menilai, penyelidikan ini sebagai upaya pencegahan agar pihaknya lebih hati-hati ke depannya dalam penyusunan sebuah dokumen.
“Ini positif, karena ini upaya preventif untuk mengingatkan kita supaya hati-hati dalam menyusun sebuah dokumen,” ujarnya.
Informasi lainnya pada Jumat pagi tadi, penyidik Polda NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD TTU yang juga mantan ketua Banggar periode 2014-2019, Hendrikus Frengky Saunoah.
Sementara, Senin (11/11/2019) penyidik Polda NTT juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPRD TTU atas nama Paulus Naibesi dan Yoseph Nube.
Pemeriksaan akan dilakukan langsung di Mapolda NTT.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J