Atambua, Vox NTT- Kualitas bahan rumah layak huni di Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu dinilai tidak berkualitas. Bahan bangunan tersebut berupa batako.
Warga setempat mengaku, batako untuk pembangunan rumah layak huni dari Dinas Perumahan Kabupaten Belu itu sudah hancur sebelum digunakan.
Warga penerima bantuan bahkan menolak batako yang sudah hancur sebelum digunakan tersebut.
“Batako tidak kuat, kita pegang untuk angkat saja sudah hancur sendiri. Petugas dan kontraktor suruh siram pakai air. Begitu saya siram, batako yang kena air itu hancur semua,” aku salah satu penerima bahan bantuan ketika ditemui di kediamannya, Jumat siang (08/11/2019).
Di desa Bakustulama sendiri terdapat lima penerima yang menolak bahan bangunan yang diberi Dinas Perumahan Rakyat melalui supplayer CV Barito itu.
Kelima penerima bantuan itu yakni Gondolfus Berek. 1000 buah batako yang diperoleh Berek dalam keadaan rusak (hancur dan patah).
Urbanus Suni, baru diturunkan 440 buah batako dalam keadaan rusak, sisanya ditolak warga.
Nobertus Nahak, Dominikus Fouk, dan Mateus Loe Dasi belum sempat menerima karena sudah ada komplain dari pemerima lain.
Buruknya kualitas bahan bangunan yang mengakibatkan tidak bisa digunakan masyarakat penerima diakui Pejabat Pembuat Komitmen Laurensius Tahuk.
Laurensius yang ditemui di ruang kerjanya, mengakui bahwa memang bahan bangunan berupa batako yang disediakan CV Barito di Desa Bakustulama tidak bisa digunakan karena kualitasnya sangat buruk.
Laurensius menjelaskan, batako yang disediakan ada yang sudah hancur dan sebagian sudah patah.
Sehingga ia telah memerintahkan Heri Lay selaku pemilik CV Barito untuk menggantikan semua batako karena bahan tersebut tidak bisa digunakan.
“Saya baru pulang dari lokasi. Saya saksikan sendiri barangnya memang tidak layak dipakai. Batako saya pegang saja sudah hancur. Jadi ini bagaimana mau dipakai nanti kasihan pemilik rumahnya. Karena itu saya sudah perintahkan Heri Lay selaku penyedia untuk menggantikan batakonya karena memang tidak bisa dipakai,” jelas Launrens.
Ditanyai siapa yang berwewenang menentukan penyedia serta syarat yang harus dipenuhi penyedia, Laurensius mengakui bahwa sebagai PPK, pihaknya hanya melaksanakan. Sedangkan tender dilakukan oleh ULP.
Terkait wewenang untuk mengontrol kualitas barang yang disediakan, ia mengatakan buruknya kualitas batako yang disediakan CV Barito karena perusahan tersebut belum memiliki tenaga pencetak batako yang berpengalaman.
“Saya cek batakonya memang tidak padat dan campurannya juga sepertinya tidak bermutu. Tadi saya sudah kontak Pak Heri Lay. Dia memang mengakui bahwa kualitas batakonya tidak baik karena dia masih baru dan tidak ada tenaga kerja yang berpengalaman untuk mencetak batako sehingga dia masih cari ganti tenaga. Tapi dia bersedia untuk menggantikan bahan batakonya,” ujar Laurensius.
Terpisah, Heri Lay selaku pemilik CV Barito mengakui memang batako yang ia sediakan tidak bisa dipakai karena sudah rusak.
“Iya pak, memang batakonya tidak bisa dipakai dan kami siap untuk segera ganti,” jelas Heri melalui sambungan telpon selulernya.
Untuk diketahui, bantuan stimulan rumah layak huni tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Belu, minus Kecamatan Kota Atambua. Total penerimanya 397 Kepala Keluarga (KK).
Setiap desa terdapat lima KK yang menerima bantuan sebanyak Rp 15.000.000. Namun bantuan hanya berupa bahan bangunan.
Sementara, untuk ukuran dan tipe rumah merupakan wewenang penerima bantuan. Sehingga dinas melalui supplayer hanya menyediakan bahan bangunan bagi masyarakat.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba