Kupang, Vox NTT-Berita VoxNtt.com yang berjudul “PT SAK dan Polsek Aesesa Diduga Punya Andil Atas Tewasnya Pasutri di Mbay” ditanggapi Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad.
Dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (09/11/2019), AKP Ahmad menyampaikan keberatan karena judul berita tersebut seakan menyatakan keterlibatan Polsek Aesesa dalam kecelakaan yang menewaskan pasutri di Mbay, Nagekeo, Kamis (07/11/2019), sekitar pukul 06.20 Wita.
“Kami dan saya selaku Kapolsek Aesesa dengan ini menyampaikan beberapa koreksi perbaikan tentang pemberitaan media online VoxNtt.com tertanggal 8 November 2019 dengan judul PT SAK DAN POLSEK AESESA DIDUGA PUNYA ANDIL ATAS TEWASNYA PASUTRI DI MBAY” tulis Kapolsek Aesesa.
Adapun klarifikasi dan keberatan Polsek Aesesa sebagai berikut:
Pertama, judul yang dimuat seakan-akan menyatakan keterlibatan Polsek Aesesa dalam kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya pasutri, Damianus Doze (52) dan Paulina Rikes (50).
“Dengan demikian kami dari polsek meminta agar judulnya direvisi sehingga tidak seperti yang tertulis dalam berita”
Kedua, berdasarkan data yang ditemukan pihak Polsek Aesesa, kendaraan truk fuso yang terlibat dalam kecelakaan tersebut bukan milik PT SAK seperti diberitakan tetapi milik PT. NJA Ende.
Ketiga, proyek yang dikerjakan bukan proyek dalam kota Mbay tetapi proyek yang dikerjakan di wilayah kecamatan Nangaroro.
Keempat, Polsek Aesesa meminta agar kalimat dalam berita tersebut yang berbunyi “Ini artinya, antara PT SAK dan Kapolsek Aesesa sudah tahu bahwa akan ada nyawa pengguna jalan yang harus meregang bila kendaraan dimaksud dibiarkan lewat di jalur jalan kelas III,” direvisi.
“Demikian untuk dimaklumi dan atas kerja samanya diucapkan Terima kasih” demikian penutup isi keterangan tertulis tersebut.
Menanggapi keberatan tersebut, redaksi VoxNtt.com, bersedia melakukan revisi atas berita tersebut sembari terus melakukan cross check dan mengumpulkan bukti di lapangan.
Redaksi juga meminta maaf kepada Polsek Aesesa jika ada kalimat dalam berita tersebut yang kurang berkenan.
Sebelumnya, media ini memberitakan, sebelum nyawa Damianus dan Paulina melayang karena terlindas truk fuso, Budi, Direktur PT SAK diduga sudah mengetahui larangan melintasi jalur jalan kelas III, seperti yang telah termaktub dalam UU Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Pada pasal 19 ayat (2) huruf C dalam Undang-undang itu, secara jelas diterangkan bahwa kendaraan dengan bobot dan muatan sumbu terberat di atas 8000 kilogram, dengan lebar melebihi 2.1 meter, tinggi 3,5 meter dan panjang melebihi 9 meter, memang dilarang untuk melintas di jalur jalan kelas III, seperti jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal, serta jalan lingkungan.
Berdasarkan informasi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Nagekeo, ruas jalan yang masuk dalam kategori jalan kelas III meliputi ruas jalan trans Aemali – Danga, jalan Raja – Maunori, jalan Nangaroro – Maunori, jalan Boawae – Piga (Kec. Soa/Ngada), jalan Rega – Sawu, jalan Rowa – Batas Ngada (Olabolo) jalan Roe – Malagaro dan jalan Ratedao – Watu Api.
Melalui surat edaran Bupati Nagekeo nomor 870/DISHUB-NGK/114/06/2018 tentang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, telah disampaikan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor dan para pengusaha seperti Direktur PT Mbay Sarana Utama, Direktur PT Kencana Sakti Nusantara (KSN), Direktur CV Mbay Indah, pemilik kendaraan Toko Selera Baru dan Sinar Rembulan, Direktur PT Pesona Permai Indah (PPI), Rovinus Babo dan Yulius Sambu, termasuk Budi, Direktur PT SAK.
Oleh Dinas Perhubungan Nagekeo, nama Kapolsek Aesesa AKP Ahmad disebut juga turut hadir dalam rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan, terkait pembahasan UU Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Rapat koordinasi itu berlangsung di ruangan Asisten Pemerintahan dan Sosial Kabupaten Nagekeo pada 06 Juni 2018 lalu. (VoN).