Kefamenanu, Vox NTT- CV Konstruksi Abadi selaku pelaksana proyek pembangunan Los Pasar Baru Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bakal dijatuhi sanksi.
Proyek Los Pasar yang menelan dana senilai Rp 1.930.000.000 tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU tahun anggaran 2019.
Sanksi berupa pembayaran denda keterlambatan bagi CV yang dipimpin oleh Thomas Tual tersebut diberikan lantaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang diberikan yakni tanggal 13 November 2019.
“Dengan sisa waktu yang ada tidak mungkin pekerjaan bisa selesai tepat waktu, sehingga kita memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan kita memberikan denda, besaran dendanya nilainya satu per seribu dari nilai kontrak per hari (denda keterlambatan yang harus dibayar per hari sebesar Rp 1.930.000),” jelas Kanis Kosat selaku PPK proyek pembangunan Los Pasar Baru Kefamenanu saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (11/11/2019).
Kanis menuturkan, progres pekerjaaan hingga saat ini baru mencapai 65 persen.
Padahal sesuai target dalam perencanaan, jelasnya, hingga saat ini progres harusnya mencapai 96,4 persen.
Sehingga dipastikan terjadi kekurangan 31,4 persen volume pekerjaan dari target yang ditetapkan dalam perencanaan.
“Sisa pekerjaan yang paling besar itu hanya atap dengan lantai keramik, kalau meja beton bisa cepat saja, jadi targetnya pekerjaan bisa selesai dalam 2 minggu,” ujarnya.
Kanis menambahkan, sesuai pantauan pihaknya, kendala utama yang menghambat pekerjaan yakni kurangnya tenaga kerja.
Sehingga ia mengaku sudah meminta kontraktor agar menambah jumlah tenaga kerja dan jam kerja agar proyek bisa segera diselesaikan.
“Kalau untuk material tidak ada masalah, hanya tenaga kerja saja yang kurang,” tuturnya.
Thomas Tual selaku direktur CV Konstruksi Abadi saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Selasa (12/11/2019), mengakui jika proyek yang dikerjakan itu tidak akan selesai tepat waktu.
Sehingga pihaknya dan PPK bertemu pada Rabu (13/11/2019) untuk menyepakati batas waktu untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
“Kalau bisa perpanjangan waktu yang diberikan kepada kami itu satu bulan,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba