Betun, Vox NTT- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Malaka Ferdinandus Rame mengatakan, para pelamar CPNS tahun 2019 boleh memakai surat keterangan (Suket).
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi memblundaknya para pelamar CPNS tahun 2019 di Malaka.
Menurut Ferdinandus, kebijakan ini diambil karena terjadi kekurangan stok blangko E-KTP. Sebab itu, pihaknya menyiapkan Suket bagi para pelamar CPNS.
“Surat keterangan (Suket) Kependudukan ini resmi dan diakui Dirjen Kependudukkan dan berlaku untuk semua daerah di seluruh Indonesia. Jadi untuk hal itu, para pelamar CPNS yang belum ada KTP elektronik, boleh mengurus Suket dan boleh ikut mendaftar,” kata Ferdinandus Rame di kantornya, Selasa (12/11/2019).
Dia mengaku, untuk setiap daerah memiliki jatah 500 keping blangko E-KTP per bulan.
Jumlah tersebut tentu saja tidak cukup untuk melayani ribuan masyarakat Malaka yang mengurus E-KTP. Apalagi, saat-saat menjelang tes CPNS, banyak pelamar yang datang mengurus E-KTP.
“Kita tetap ada stok, tapi itu untuk kebutuhan mendesak, seperti orang sakit (pasien) dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.
PantauanVoxNtt.com, Selasa (12/11), banyak calon pelamar PNS Kabupaten Malaka datang dan mengantre untuk mengurus Suket di Disdukcapil setempat.
Untuk itu, Disdukcapil Malaka menyiapkan tempat khusus di halaman depan kantor untuk melayani Suket para calon pelamar CPNS.
Hal ini menurut Kadis Ferdinandus agar pelayanan untuk masyarakat umum tidak terganggu.
“Untuk itu, saya siapkan jam kerja yang lebih lama agar masyarakat dapat dilayani semua dengan baik, tanpa kecuali,” katanya.
Ia pun berpesan kepada masyarakat Malaka pada umumnya agar sadar akan data kependudukan.
Sehingga jika ada kebutuhan yang sangat mendesak, masyarakat sudah siap secara administrasi.
“Sedia payung sebelum hujan. Lain waktu, harus siapkan administasi kependudukan itu lebih awal, sehingga dibutuhkan sekarang, tidak perlu buang-buang waktu datang ke sini,” tutupnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba