Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Setelah Gerakan Kupang Hijau, Wali Kota Kupang Keluarkan Lima Instruksi Penting Bagi ASN
Regional NTT

Setelah Gerakan Kupang Hijau, Wali Kota Kupang Keluarkan Lima Instruksi Penting Bagi ASN

By Redaksi20 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengeluarkan instruksi terkait Gerakan Kupang Hijau (GKH).

Instruksi ini ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, direktur perusahaan daerah dan RSUD S.K. Lerik, Camat dan Lurah, serta seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Instruksi tersebut dikeluarkan Wali Kota tanggal 16 November 2019 lalu.

Ada lima poin penting dalam intruksi yang dikeluarkan itu yakni :

Pertama, menginstruksikan setiap perangkat daerah, perusahaan daerah/RSUD S. K. Lerik, kecamatan, kelurahan dan puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menanam dan merawat satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter berdiameter 10-15 cm (bukan anakan) di halaman kantor dan/atau di areal penghijauan yang ditentukan serta tetap memelihara tanaman/pohon yang sudah ditanam.

Kedua, setiap pimpinan perangkat daerah, perusahaan daerah, RSUD S. K. Lerik, Camat dan Lurah menginstruksikan setiap ASN/Pegawai di unit masing-masing untuk menanam dan memelihara satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm (bukan anakan).

“Juga membuat lubang/sumur resapan/jebakan air di halaman rumah masing-masing,” tulis Wali Kota Jefri

Ketiga, setiap dinas, badan, kantor, sekretariat, bagian, kecamatan dan kelurahan mulai mengampanyekan anti sampah plastik dengan mengurangi konsumsi air minum dalam kemasan plastik dan sedotan plastik dalam kegiatan-kegiatan/acara-acara kantor di lingkup Pemerintah Kota Kupang

Keempat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mulai mensosialisasikan serta mensyaratkan dalam penerbitan IMB agar masyarakat dan para pengembang (developer) pembangunan wajib membuat lubang/sumur resapan/jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir) serta menanam dua pohon dengan tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm.

Kelima, para pimpinan dinas/badan/kantor/sekretariat/bagian wajib mendukung serta mengampanyekan Gerakan Kupang Hijau Pemerintah Kota Kupang melalui program tanam pohon, program tanam air dan program antisampah plastik.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Jefri Riwu Kore Kota Kupang
Previous ArticleJelang Laga Persebi Bima Kontra PS Malaka, Bupati Stefanus Tinjau Penginapan
Next Article Ketika Guru GTT di Ende Menangis Saat Mengadu ke DPRD

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.