Labuan Bajo, Vox NTT- Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Manggarai Barat (Mabar) menyegel Dermaga Putih di Labuan Bajo, Kamis (21/11/2019).
Sat Pol PP bersama Dinas PUPR, dan Perizinan menuju lokasi Dermaga Putih sekitar pukul 10.00 Wita.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Mabar Amirullah A. Kuang menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pemiliknya tidak mengantongi izin pembangunan satupun.
“Hasil komunikasi kami beberapa waktu yang lalu, terkait penyegelan ini, hasil
Komunikasi dengan perizinan dan tata ruang, dokumen bangunan ini sampai saat ini tidak ada satu pun yang sudah dikantongi atas nama PT Salam Bajo. Pemiliknya yang kami tahu ialah Maksiaki, seorang warga Negara Perancis,” ungkap Amirullah yang sering disapa Amy kepada VoxNtt.com usai penyegelan.
Bangunan Dermaga Putih ini kata Amy, sudah dibangun mulai tahun 2015.
Saat itu, jelas dia, Dinas PUPR Kabupaten Mabar sudah menegur untuk tidak melakukan aktivitas di atas areal tanggul ini, namun tidak diindahkan.
Menurutnya, pada tahun 2015 juga, Direktorat Jendral Sumber Daya Air Provinsi NTT juga sudah melakukan peneguran, namun tidak direspon.
Ia mengaku memang ada miskomunikasi dengan penjaga yang dipercayakan pemiliknya.
Tahun 2017 lanjut Amy, Pemda Mabar mengeluarkan SK Bupati terkait beberapa bangunan yang bermasalah termasuk bangunan Dermaga Putih.
“Sehingga karena ini merupakan produk hukum, kami harus lakukan ini sesuai dengan amanat itu. Awalnya ini, kami ambil tindakan penyegelan, terkait pembongkarannya nanti, kita harus ikut prosedur karena kita harus memanggil instansi tarkait untuk kota rapatkan dan putuskan sesuai SK itu,” tutup Amy.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba