Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dermaga Putih Disegel Satuan Pol PP Mabar
NTT NEWS

Dermaga Putih Disegel Satuan Pol PP Mabar

By Redaksi21 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sat Pol PP Mabar menyegel bangunan Dermaga Putih di Labuan Bajo, Kamis (21/11/2019) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Manggarai Barat (Mabar) menyegel Dermaga Putih di Labuan Bajo, Kamis (21/11/2019).

Sat Pol PP bersama Dinas PUPR, dan Perizinan menuju lokasi Dermaga Putih sekitar pukul 10.00 Wita.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Mabar Amirullah A. Kuang menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pemiliknya tidak mengantongi izin pembangunan satupun.

“Hasil komunikasi kami beberapa waktu yang lalu, terkait penyegelan ini, hasil
Komunikasi dengan perizinan dan tata ruang, dokumen bangunan ini sampai saat ini tidak ada satu pun yang sudah dikantongi atas nama PT Salam Bajo. Pemiliknya yang kami tahu ialah Maksiaki, seorang warga Negara Perancis,” ungkap Amirullah yang sering disapa Amy kepada VoxNtt.com usai penyegelan.

Bangunan Dermaga Putih ini kata Amy, sudah dibangun mulai tahun 2015.

Saat itu, jelas dia, Dinas PUPR Kabupaten Mabar sudah menegur untuk tidak melakukan aktivitas di atas areal tanggul ini, namun tidak diindahkan.

Menurutnya, pada tahun 2015 juga, Direktorat Jendral Sumber Daya Air Provinsi NTT juga sudah melakukan peneguran, namun tidak direspon.

Ia mengaku memang ada miskomunikasi dengan penjaga yang dipercayakan pemiliknya.

Tahun 2017 lanjut Amy, Pemda Mabar mengeluarkan SK Bupati terkait beberapa bangunan yang bermasalah termasuk bangunan Dermaga Putih.

“Sehingga karena ini merupakan produk hukum, kami harus lakukan ini sesuai dengan amanat itu. Awalnya ini, kami ambil tindakan penyegelan, terkait pembongkarannya nanti, kita harus ikut prosedur karena kita harus memanggil instansi tarkait untuk kota rapatkan dan putuskan sesuai SK itu,” tutup Amy.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleTerkait Keluhan Penerima PKH di Satar Tesem Matim, Ini Kata Agen BRILink
Next Article Sosialisasi Pemilu, Pemdes Siru Gandeng KPU Mabar

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.