Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menargetkan akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan.
Pelimpahan tersebut baik berkas maupun tersangka masing-masing Kepala Desa Manamas Maximus Elu dan bendahara Maximus Elu Bobo.
Saat ini instansi yang dipimpin Bambang Sunardi tersebut masih akan merampungkan berkas pemeriksaan saksi dari Inspektorat.
“Yang terakhir ini pemeriksaan saksi dari Inspektorat, kalau sudah berarti Minggu depan sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas Kejari TTU Bambang Sunardi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2019).
Bambang menegaskan, pelimpahan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hampir Rp 500 juta tersebut memang harus segera dilakukan sebelum masa waktu penahanan 40 hari selesai.
Apabila masa penahanan berakhir namun kasus belum dilimpahkan, jelasnya, maka kedua tersangka bisa bebas demi hukum.
“Harus segera dilimpahkan karena kalau masa penahanan habis maka (para tersangka) bisa bebas demi hukum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari TTU telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Manamas.
Itu yakni Kepala Desa Maximus Elu dan bendahara Maximus Elu Bobo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kefamenanu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba