Kefamenanu, Vox NTT-Sidang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 antara DPRD dan Pemkab Timor Tengah Utara (TTU) sempat beberapa kali diskorsing.
Hal itu lantaran adanya perbedaan antara dokumen KUA-PPAS yang dipegang oleh DPRD dan Pemkab TTU.
Pada dokumen KUA PPAS yang dipegang pemerintah daerah terdapat selisih anggaran Rp 200 Miliar lebih dengan dokumen hasil keputusan Banggar.
Namun setelah beberapa waktu lamanya berpolemik, akhirnya DPRD dan Pemkab TTU bersepakat untuk kembali melanjutkan sidang, Senin (25/11/2019).
Pantauan VoxNtt.com, sidang yang digelar di ruang sidang utama DPRD TTU itu dihadiri oleh seluruh pimpinan dewan dan anggota Banggar.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri oleh Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis dan para pimpinan OPD.
Wakil ketua I DPRD TTU Amandus Nahas saat diwawancarai wartawan mengaku, selama ini terjadi perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Hal itu berkaitan dengan dokumen KUA PPAS yang dipegang legislatif dan eksekutif.
Namun dalam pertemuan internal, kata dia, sudah disepakati untuk menggunakan KUA-PPAS dengan merujuk pada hasil keputusan Banggar.
“Nanti dalam pembahasan baru kita lihat kalau ada program yang tidak ada pada dokumen KUA PPAS itu maka kita akan drop, ini kan DPRD yang bahas jadi pastinya merujuk pada dokumen yang kita pegang (sesuai hasil putusan Banggar),” jelas Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU itu.
“Kita mau supaya ada konsistensi, di RKPD ada, di KUA PPAS ada dan di RAPBD ada, kalau di sana (RKPD) ada, di KUA PPAS tidak ada lalu muncul kembali di sana (RAPBD) itu namanya inkonsistensi, nanti sampai di provinsi pasti ditolak,” tandasnya.
Penjabat Sekda TTU Fransiskus Tilis kepada wartawan menjelaskan, dalam pembahasan nanti akan disandingkan 4 dokumen.
Itu mulai dari dokumen RKPD, dokumen KUA PPAS, hasil keputusan Banggar dan RAPBD.
Apabila terdapat program yang tidak termuat dalam 4 dokumen tersebut, jelasnya, maka program tersebut pastinya tidak akan diakomodir.
“Karena memang dasar kita itu pada RKPD itu, kemudian dijabarkan dalam KUA PPAS versi pemerintah, sampai pada yang namanya RAPBD, kita sepakat sandingkan, jadi walaupun hasil Banggar tapi kegiatan atau program itu tidak ada di RKPD maka kita akan drop,” tegasnya.
Fransiskus pada kesempatan itu tetap menegaskan, pembahasan RAPBD akan tetap berpatokan pada RKPD.
Apabila tidak, tegas dia, maka pastinya akan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Artinya bahwa statement kita bahwa tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah itu yang harus kita pegang, bahwa kalau yang ini yang betul ya ikut saja tidak usah harus kita bertahan,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah kabupaten TTU itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba