Ruteng, Vox NTT – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai meraih penghargaan atas keberhasilannya dalam penanganan tindak pidana Pemilu tahun 2019.
Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri unsur Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai, Polres Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai.
Fungsi Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan setiap pelanggaran tindak pidana pemilu.
Selain itu juga berfungsi sebagai pelaksanaan pola penanganan tindak pidana Pemilu, pusat data, peningkatan kompetensi dan monitoring evaluasi.
Penghargaan itu diserahkan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT Eko Kuntadi dalam rapat evaluasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tingkat Provinsi NTT tahun 2019 di Kupang, Senin (25/11/2019).
Piagam penghargaan untuk Kepolisian Resort Manggarai diterima oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Wira Satria Yudha.
Piagam penghargaan bagi Kejaksaan Negeri Manggarai diterima oleh Kasipidum I Dewa Gede Semara Putra.
Sedangkan, piagam penghargaan untuk Bawaslu Kabupaten Manggarai diterima oleh Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus H. Manah.
Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah mengatakan Sentra Gakkumdu Manggarai menjadi salah satu Sentra Gakkumdu yang dinyatakan berhasil menangani tindak pidana Pemilu hingga putusannya inkrah.
Diakui Manah, keberhasilan pihaknya tidak terlepas dari dukungan penuh Kepala Kepolisian Resort Manggarai, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai dan Ketua Bawaslu Manggarai dan juga pendampingan yang terus menerus dilakukan Sentra Bawaslu Provinsi NTT.
Lebih lanjut Manah mengatakan, Sentra Gakkumdu berdasarkan amanat Pasal 468 butir 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Secara eksplisit menjelaskan Gakkumdu dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Jadi, kata dia, fungsi Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan setiap pelanggaran yang terkategori sebagai tindak pidana Pemilu, pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pemilu, pusat data, peningkatan kompetensi dan sebagai forum evaluasi penanganan tindak pidana pemilu.
“Dan hal itu telah berhasil dilakukan secara baik oleh ketiga institusi ini di Manggarai. Itu dibuktikan dengan penghargaan ini,” ungkapnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/11/2019).
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritius Djawa mengatakan ada sembilan kabupaten di NTT yang berhasil menangani tindak pidana Pemilu hingga putusannya inkrah.
Itu di antaranya Sentra Gakkumdu Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ende, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Djawa pun menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Sentra Gakkumdu yang telah berhasil menjalankan tugas dan wewenangnya secara baik.
Selain itu, Djawa mengaku dalam penanganan pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu mengalami sejumlah hambatan seperti adanya penghentian laporan dan temuan karena tidak cukup bukti.
Selain itu, adanya perbedaan pola penanganan dugaan tindak pidana pemilu terhadap peristiwa yang sama, adanya perbedaan interpretasi terhadap ketentuan tindak pidana pemilu, adanya ketidakprofesionalan di internal lembaga Sentra Gakkumdu.
Sehingga ada banyak kasus yang terhenti, dan adanya indikasi intervensi politik dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Kemudian, ada juga hambatan lainnya dari sisi keterbatasan dukungan anggaran.
Lebih lanjut dikatakan Djawa, Sentra Gakkumdu dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu secara terpadu, serta tercapainya penegakan hukum pidana Pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak.
Menurut dia, forum rapat kali ini dibuat dalam upaya melakukan evaluasi dan mencari solusi, serta menemukan pola hubungan antar ketiga institusi agar dapat bersinergi secara maksimal dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu ke depannya.
“Kalau masing-masing institusi mempertahankan egonya akan sulit. Tidak harus berbelit-belit birokrasinya. Tiga institusi ini punya tanggung jawab yang sama untuk menangani tindak pidana pemilu. Karena itu transparansi proses dan juga dukungan sumber daya manusia serta anggaran menjadi penting. Jangan sampai ada dusta diantara kita,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT Eko Kuntadi, menekankan pentingnya menjaga pola hubungan antar ketiga institusi agar penanganan tindak pidana Pemilu dapat berhasil baik.
“Sentra Gakkumdu mesti berjalan secara baik dengan tetap menjaga pola hubungan dan kekompakan. Hal itu penting agar sinergi antar ketiga institusi dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba