Labuan Bajo, Vox NTT- Gereja Tua Rekas resmi menjadi cagar budaya atau situs religi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu sesuai keputusan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula melalui surat Nomor 238/ Kep/ HK/ 2019 tertanggal 21 November 2019.
Dalam surat tersebut, menjelaskan status situs religi Gereja Rekas adalah tercatat pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang kepemilikannya tetap menjadi milik Keuskupan Ruteng.
Data yang dihimpun VoxNtt.com, Gereja Tua Rekas yang beralamat di Kempo, Kecamatan Mbeliling itu sudah dibangun beberapa tahun setelah agama Katolik hadir di bumi Manggarai.
Gereja ini dibangun tahun 1924 atau sepuluh tahun setelah pembentukan Paroki Rekas tahun 1914. Sementara dalam sejarahnya, agama Katolik pertama kali hadir di Manggarai pada tahun 1912 di Lemarang, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Pastor Wileem Bak, SVD, yang datang ke wilayah Rekas dan memperkenalkan agama Katolik untuk pertama kalinya.
Pastor Wileem merupakan misionaris Ordo Serikat Sabda Allah atau Societas Verbi Divini (SVD).
Dialah yang menjadikan warga Rekas menjadi Serani Sa’i Kontas Bokak (orang Katolik).
Di dalam gereja tua ini disemayamkan kerangka jenazah Pastor Franz Eickmann, SVD, selaku pendiri dan perintis Gereja Rekas.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat Augustinus Rinus menjelaskan, ke depan pihaknya akan berkerja sama dengan Keuskupan Ruteng untuk menata Gereja Tua Rekas menjadi sebuah destinasi wisata rohani.
“Kita akan kerja sama dengan Keuskupan Ruteng untuk menjadikan gereja ini sebagai sebuah destinasi Wisata Rohani,” katanya saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (26/11/2019)
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba