Kupang, Vox NTT-Status Kemerdekaan Pers di Indonesia tahun 2019 meningkat menjadi baik/cukup bebas dengan indeks 74, 22. Sebelumnya pada tahun 2018, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) hanya mencapai agak bebas dengan indeks 69,00.
Dari IKP 2016, 2017, dan 2019 tergambar bahwa intervensi ruang redaksi tidak lagi tunggal ditentukan oleh kekuasaan Negara seperti zaman otoritarian. Kini, hidup dan matinya serta watak ruang redaksi yang independen digantungkan pada komitmen sosok pemilik/pengelola media pers dan redaktur.
Demikian kesimpulan kegiatan Sosialisasi IKP yang diselenggarakan Dewan Pers di Hotel Aston, Kupang, Jumat (29/11/2019).
Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers, menjelaskan, variable yang diukur dalam IKP terdiri dari tiga isu utama yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.
Di bidang lingkungan fisik dan politik akumulasi skornya mencapai 75,16. Skor ini diperoleh dari beberapa variabel turunan seperti kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media alternative, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi public, pendidikan insan pers dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan.
Di bidang lingkungan ekonomi mendapat skor 72,21. Adapun variabelnya terdiri dari kebebasan pendirian dan operasional, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan yang baik dan lembaga penyiaran publik.
Sementara di lingkungan hukum meraih skor 72,62. Variabelnya terdiri dari independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi pers, etika pers, mekanisme pemulihan, dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
Dari 34 propinsi di Indonesia, survei IKP kali ini menempatkan NTT pada posisi ke-22 dengan skor 73,80. Skor ini masuk dalam kategori baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai skor 66,84.
Dengan demikian NTT mengalami kenaikan sebanyak 6.96 point atau lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Sementara Jamalul Insan, anggota dewan pers menuturkan, naiknya skor kebebasan pers harus dapat dimanfaatkan secara baik dan benar untuk kepentingan kualitas demokrasi maupun pencarian kebenaran.
Kemerdekaan pers, kata Jamal, merupakan syarat penting bagi berlangsungnya kehidupan Negara dan masyarakat yang demokratis. Agar bisa menjalankan peranannya dengan baik, harus ada jaminan kebebasan bagi pers untuk mengakses dan menyebarkan informasi yang dibutuhkan public.
“Pers harus bebas dari tekanan Negara maupun kelompok kepentingan kuat secara politik maupun ekonomi, termasuk kepentingan pemilik perusahaan pers sendiri,” tegas Jamal.
Jamal juga menjelaskan Dewan Pers mempunyai fungsi melindungi dan mengembangkan kemerdekaan pers. Atas alasan itu dewan pers menginisisasi penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers. Tujuan IKP yakni untuk memetakan dan memantau perkembangan pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia, sehingga bisa diidentifikasi persoalan-persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers.
Sementara Karo Humas Pemprov NTT, Marius Jelamu, menyatakan pemerintah akan terus mendukung kebebasan pers.
“Pemprov tidak antikritik. Tulislah sebebas-bebasnya dan kritiklah sebebas-bebasnya. Kami melihat kritikan sebagai berkat agar terus menata daerah ini menjadi lebih baik,” tandasnya. (VoN).