Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mengingatkan Bupati Deno Kamelus agar tidak melakukan mutasi pejabat sebelum masa jabatannya berakhir atau dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Hal itu disampaikan Bawaslu Manggarai lewat surat peringatan yang dilayangkan ke Bupati Deno.
Lewat surat itu, Bawaslu Manggarai juga mengingatkan agar Bupati Deno tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
“Surat imbauan ini sifatnya hanya mengimbau dan juga mengingatkan serta bentuk pencegahan dini berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan calon petahana,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Divisi PHL, Herybertus Harun, Senin (2/12/2019).
Dalam Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Pasal ini juga melarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Hery Harun menyatakan, jika Bupati/Wakil Bupati, dan selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kabupaten/kota.
“Sanksinya itu didiskualifikasi sebagai calon,” tegas mantan wartawan Timex itu.
Hery menambahkan, dalam surat bernomor: 226/ Bawaslu-Mgr/XI/2019, Bawaslu Kabupaten Manggarai ingin mengingatkan kembali yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta Pilkada, terutama calon yang berstatus petahana.
Ditanya mengenai upaya Bawaslu Kabupaten Manggarai meminimalisasi pelanggaran di setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Manggarai, Hery menjelaskan akan terus melakukan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 secara masif.
Penulis: Ardy Abba