Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu Manggarai Ingatkan Bupati Deno
Pilkada

Bawaslu Manggarai Ingatkan Bupati Deno

By Redaksi2 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mengingatkan Bupati Deno Kamelus agar tidak melakukan mutasi pejabat sebelum masa jabatannya berakhir atau dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Hal itu disampaikan Bawaslu Manggarai lewat surat peringatan yang dilayangkan ke Bupati Deno.

Lewat surat itu, Bawaslu Manggarai juga mengingatkan agar Bupati Deno tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

“Surat imbauan ini sifatnya hanya mengimbau dan juga mengingatkan serta bentuk pencegahan dini berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan calon petahana,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Divisi PHL, Herybertus Harun, Senin (2/12/2019).

Dalam Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Pasal ini juga melarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Hery Harun menyatakan, jika Bupati/Wakil Bupati, dan selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kabupaten/kota.

“Sanksinya itu didiskualifikasi sebagai calon,” tegas mantan wartawan Timex itu.

Hery menambahkan, dalam surat bernomor: 226/ Bawaslu-Mgr/XI/2019, Bawaslu Kabupaten Manggarai ingin mengingatkan kembali yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta Pilkada, terutama calon yang berstatus petahana.

Ditanya mengenai upaya Bawaslu Kabupaten Manggarai meminimalisasi pelanggaran di setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Manggarai, Hery menjelaskan akan terus melakukan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 secara masif.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Kabupaten Manggarai
Previous ArticleWisatawan asal Malaysia Meninggal di Kawasan TNK
Next Article Camat Borong Diperiksa Polisi

Related Posts

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Mobil Avanza Tabrak Rumah di Cibal, Empat Warga Luka-Luka

30 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.