Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»GMNI Desak Pemkab TTU Bayarkan Gaji 525 Guru Teko
MAHASISWA

GMNI Desak Pemkab TTU Bayarkan Gaji 525 Guru Teko

By Redaksi3 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana aksi demonstrasi dari anggota GMNI Cabang Kefamenanu berkaitan dengan belum dibayarnya upah 525 guru teko di depan Kantor Bupati TTU, Selasa, 03 Desember 2019 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera membayarkan gaji 525 guru tenaga kontrak (teko).

Pasalnya, meski sudah mengabdi selama 11 bulan, hingga saat ini gaji untuk para tenaga pendidik tersebut belum juga dibayarkan.

Desakan tersebut disampaikan oleh anggota organisasi kemahasiswaan tersebut saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati TTU, Selasa (03/12/2019).

Pantauan VoxNtt.com, sebelum mendatangi Kantor Bupati, para demonstran melakukan aksi long march dari Sekretariat GMNI Cabang Kefamenanu yang terletak di KM 5, Kelurahan Maubeli.

Para demonstran datang membawa poster bertuliskan “Ke mana Gaji Para Teko”,TTU: Teko Tidak di Upah” serta sejumlah bendera.

Suanana sempat memanas lantaran tuntutan para demonstran untuk menemui Bupati Raymundus Sau Fernandes atau pun para pejabat lingkup Pemkab TTU tidak dipenuhi.

Hingga beberapa saat menunggu, para demonstran hanya ditemui oleh Kasat Pol PP Agusto Solokana.

Beberapa kali Kasat Pol PP Agusto berusaha mengajak para demonstran untuk berdialog, namun ditolak lantaran dinilai bukan tupoksinya.

Upaya dialog yang dilakukan oleh Plt. Kepala Badan Dinas Kesbangpol Kabupaten TTU Simon Soge pun ditolak oleh para demonstran.

Setelah tidak berhasil menemui para pejabat, para demonstran melanjutkan long march ke gedung DPRD.

DPC GMNI Kefamenanu dalam pernyataan sikapnya menegaskan, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang melakukan setiap pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.

Berkaitan dengan Kabupaten TTU, jumlah tenaga kontrak guru yang telah disepakati dalam sidang Banggar untuk tahun 2019 sebanyak 525 orang.

Namun hingga saat ini upah para teko tersebut tak kunjung dibayarkan oleh Pemkab TTU.

Oleh karena itu, GMNI mendesak Pemkab TTU agar segera membayarkan upah 525 guru teko tersebut dalam waktu 2x 24 jam.

Selain itu juga mendesak Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes agar segera mencopot Kepala Dinas PKO dari jabatannya, sebab dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugasnya.

GMNI juga menilai pihak legislatif gagal menjalankan fungsi kontrol dengan baik.

Suasana demonstrasi berjalan lancar dan aman di bawah pengawalan ketat dari anggota Kepolisian Resort TTU.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

GMNI GMNI kefamenanu Guru Teko TTU
Previous ArticlePolres Manggarai Dinilai Lamban Usut Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Next Article Kasus Dana Desa Manamas Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang

Related Posts

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Latih Siswa SDK Lungar dan SMPN 10 Satarmese Tarian Sae Tiba Meka

14 Juni 2026

GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Supremasi Sipil dalam UU TNI

27 Mei 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.