Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kasus Dana Desa Manamas Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang
VOX DESA

Kasus Dana Desa Manamas Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang

By Redaksi3 Desember 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari TTU Bambang Sunardi, SH, MH saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Senin (02/12/2019).

Selain berkas dan barang bukti, Kejari TTU juga melimpahkan dua tersangka yang terjerat dalam kasus yang diduga merugikan Negara hampir mencapai Rp 500 juta.

Kedua tersangka yang turut dilimpahkan yakni Kepala Desa Manamas Maximus Elu dan Bendahara Maximus Elu Bobo.

“Kemarin kasus itu sudah kita limpahkan ke Tipikor Kupang,” jelas Kajari TTU Bambang Sunardi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (03/12/2019).

Kajari Bambang menuturkan, untuk waktu sidang sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor Kupang.

Lantaran kasusnya baru dilimpahkan Senin kemarin, jelasnya, maka untuk penentuan waktu sidang menanti keputusan dari Pengadilan Tipikor Kupang.

“Waktunya nanti dari Tipikor Kupang yang tentukan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticleGMNI Desak Pemkab TTU Bayarkan Gaji 525 Guru Teko
Next Article Pemkab Matim Kekurangan Uang untuk Bayar Gaji Guru Honorer

Related Posts

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.