Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kasus Dana Desa Manamas Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang
VOX DESA

Kasus Dana Desa Manamas Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang

By Redaksi3 Desember 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari TTU Bambang Sunardi, SH, MH saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Senin (02/12/2019).

Selain berkas dan barang bukti, Kejari TTU juga melimpahkan dua tersangka yang terjerat dalam kasus yang diduga merugikan Negara hampir mencapai Rp 500 juta.

Kedua tersangka yang turut dilimpahkan yakni Kepala Desa Manamas Maximus Elu dan Bendahara Maximus Elu Bobo.

“Kemarin kasus itu sudah kita limpahkan ke Tipikor Kupang,” jelas Kajari TTU Bambang Sunardi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (03/12/2019).

Kajari Bambang menuturkan, untuk waktu sidang sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor Kupang.

Lantaran kasusnya baru dilimpahkan Senin kemarin, jelasnya, maka untuk penentuan waktu sidang menanti keputusan dari Pengadilan Tipikor Kupang.

“Waktunya nanti dari Tipikor Kupang yang tentukan,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticleGMNI Desak Pemkab TTU Bayarkan Gaji 525 Guru Teko
Next Article Pemkab Matim Kekurangan Uang untuk Bayar Gaji Guru Honorer

Related Posts

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.