Ruteng, Vox NTT- Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Jawa Bali Nusra tidak boleh tunduk pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) di balik penyelidikan kerusakan mangrove di pantai Borong.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Presidum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Ignasius Padur kepada VoxNtt.com di Ruteng, Jumat (06/12/2019).
“(Balai) Gakkum harus melepaskan diri dari segala macam kepentingan-kepentingan sempit dari oknum tertentu yang berusaha untuk menggagalkan segala macam upaya pengusutan ini,” ujar Ignasius.
Menurut dia, PMKRI Ruteng masih menaruh harapan atas penyelidikan Balai Gakkum LHK Jawa Bali Nusra atas kerusakan mangrove demi proyek jalan baru lingkar luar Kota Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.
Sebab itu, ia mengimbau agar Balai Gakkum LHK Jawa Bali Nusra harus bekerja secara profesional. Sehingga, modus operandi di balik penggusuran mangrove di pantai Borong itu bisa terungkap.
PMKRI Ruteng juga, lanjut Ignasius, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Balai Gakkum Jawa Bali Nusra.
Apresiasi itu terutama karena telah respon dan ikut mendalami kerusakan mangrove di pantai Borong akibat proyek jalan baru senilai Rp 3.017.082.000,00 itu.
Terpisah, Kepala Balai Gakkum Jawa Bali Nusra Muhamad Nur menyatakan, penyidik Kepolisian sudah menangani dugaan kerusakan mangrove di pantai Borong.
“Penyidik Kepolisian sudah tangani, biar cepat prosesnya,” ujar Muhamad saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat pagi.
Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Polsek Borong di balik pengusutan kasus tersebut, dengan mengutus seksi 3 dari Balai Gakkum LHK Jawa Bali Nusra.
“Kami kekurangan penyidik. Hal yang sifatnya bisa dilakukan oleh Polsek (Borong) untuk gerak cepat, itu yang diinginkan,” tandas Muhamad.
Dikabarkan sebelumnya, Balai Gakkum LHK Bali Nusra berjaji akan menurunkan tim untuk menyelidiki adanya kerusakan mangrove di pantai Borong.
“Jadi kami dari Gakkum sudah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan berkaitan dengan modus operandi kerusakan mangrove. Nanti kalau misalnya ada indikasi pelanggaran itu akan kita tindak lanjuti ke proses penegakan hukum,” ujar Kepala Balai Gakkum Jawa Bali Nusra, Muhamad Nur kepada VoxNtt.com, Jumat, 01 November 2019 lalu.
Dia menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan apakah proyek peningkatan jalan lingkar luar Kota Borong itu sudah memiliki izin atau tidak.
Di sisi lain kata dia, proses hukum harus mempunyai bukti kuat berkaitan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Tim akan turun secara bertahap. Saya sudah perintahkan tim minggu ini untuk mengambil data secepatnya untuk ke teman-teman LHK,” tambahnya.
“Kerusakan itu tidak hilang seketika beda dengan pencemaran yang seketika bisa hilang. Kalau kerusakan tidak mungkin bisa hilang karena jejak-jejaknya pasti ada,” tambahnya.
Dalam Undang-undang itu terang Muhamad, mengenal tiga penerapan hukum pertama, penerapan hukum administrasi, kedua penerapan hukum perdata, ketiga penerapan hukum pidana.
“Nanti kita lihat, jadi kita dalami dulu prosesnya,” ucapnya.
Penulis: Ardy Abba