Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Agar Polres Sikka Tak Lagi “Terkibuli” Pelaku Kejahatan
HUKUM DAN KEAMANAN

Agar Polres Sikka Tak Lagi “Terkibuli” Pelaku Kejahatan

By Redaksi7 Desember 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakapolres Sikka, I Putu Surawan dalam konferensi pers terkait tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Sikka. (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Pada Minggu, 3 November 2019 lalu, dua orang tahanan berhasil kabur dari sel Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua terduga pelaku kejahatan tersebut adalah Yulius Santoso Wisma alias San dan Rikardus Bia alias Rino.

San adalah terduga pelaku pidana pencurian sepeda motor. Sementara Rino merupakan terduga pelaku pemerkosaan.

Rino sebelumnya pernah dipenjara untuk kasus serupa alias residivis. Namun berhasil melarikan diri dari Lapas Maumere tahun 2012.

Saat melarikan diri, Rino sedang diborgol. Informasi yang diperoleh kesehariannya dalam tahanan memang selalu diborgol.

Perlu diketahui, saat ditangkap pada Agustus lalu Rino sempat ditembak.

Jam terbang kejahatannya pun terbilang tinggi.

Menurut Kasat Reskrim Polrws Sikka, Heffri Dwi Irawan, ada 6 laporan kepolisian yang melibatkan Rino

Keenamnya yakni, 2 laporan pemerkosaan dan pengancaman anak di bawah umur, 1 laporan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan anak di bawah umur, 1 laporan pencurian dengan senjata tajam dan 2 laporan pencurian berat.

Tidak hanya itu, Rino pernah melarikan diri dari Lapas Maumere pada tahun 2012 lalu.

San ditangkap sehari sesudahnya. Sementara itu, Rino baru berhasil ditangkap 2 minggu setelah itu.

Meskipun mendapatkan tembakan, Rino masih sempat ‘mengibuli’ anggota Buser.

Kasus kaburnya tahanan bukan pertama kali.

Sebelumnya, pada April 2017 tahanan pernah melarikan diri.

Dari belasan tahanan, 7 orang di antaranya melarikan diri.

Ada kesamaan antara kejadian 2017 dan 2019. Merujuk pemberitaan media saat itu dan sekarang terdapat tiga kesamaan.

Pertama, tahanan kabur melalui plafon. Kedua, tahanan diduga melarikan diri saat dini hari. Ketiga, ke arah timur melalui sumur bor menjadi rute pelarian.

Kelalaian Aparat

Menurut Koordinator TPDI NTT Meridian Dewanto Dado, peristiwa kaburnya tahanan murni merupakan kelalaian Kapolres Sikka beserta jajarannya dalam melakukan pengawasan, serta penjagaan yang sungguh-sungguh terhadap tahanan.

Meridian mengaku heran Polres Sikka berulang kali mengalami peristiwa kaburnya tahanan.

Padahal, sudah ada para petugas jaga yang terjadwal mengawasi para tahanan di sel tahanan.

“Bagaimana mungkin Kapolres Sikka tidak fokus menganggarkan anggaran untuk perbaikan kondisi sel tahanan Polres Sikka sehingga bisa menjadi sel tahanan yang layak huni serta tidak memiliki celah untuk tahanan kabur,” tegas Meridian kepada VoxNtt.com, Kamis (14/11/2019) lalu.

Berbenah

Wakapolres Sikka I Putu Surawan kepada VoxNtt.com pada Jumat (15/11/2019) menerangkan, Polres Sikka sedang melakukan pembenahan. Salah satunya adalah pengadaan CCTV.

“Secara keseluruhan perlu lebih sesuai standar ruang tahanan. Kita sudah usulkan (anggaran, -red),” terangnya.

Terkait ruang tahanan, dalam lingkup Polri sudah terdapat Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri.

Ini menjadi salah satu pegangan internal Polri termasuk Polres dalam penanganan tahanan.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) sarana dan prasarana ruang tahanan meliputi ruang penjagaan tahanan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, ruang olah raga, tempat penyimpanan barang titipan tahanan, sarana angkutan/kendaraan tahanan dan kelengkapan ruang tahanan.

Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan kelengkapan ruang tahanan sebagaimana dimaksud Pasal 1 yakni buku register, tongkat polisi, borgol, lampu senter, gembok dan tempat penyimpanan, kotak P3K, kotak surat perintah penahanan, alat komunikasi, alarm atau lonceng, CCTV, tabung pemadam kebakaran, alat kejut listrik, metal detector dan televisi.

Terkait tugas pengawasan tahanan Pasal 31 ayat (1) menyebutkan dalam menjalankan tugas, pejabat yang mengemban fungsi Tahti dibantu oleh 3 unit.

Masing-masing unit terdiri atas kepala jaga, wakil kepala jaga, dan paling sedikit 2 anggota jaga.

Artinya, terdapat sekurang-kurangnya 4 petugas dalam setiap periode penjagaan.

Masih banyak hal lain yang diatur terkait ruang tahanan dalam lingkup Polri.

Bila semuanya dilaksanakan dengan tepat niscaya Polres Sikka tidak harus jatuh kembali dalam lubang yang sama.

Tahanan yang kabur bukan hanya mencoreng kedigdayaan aparat, melainkan juga meresahkan warga.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Polres Sikka Sikka
Previous ArticleSoal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Psikolog: Keterangan Anak Bisa Berubah-ubah
Next Article Peduli PKH, Pemdes Bangka Pau Matim Beri Bantuan Dana Pemberdayaan

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.