Ruteng, Vox NTT – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai mengecam keras tindakan mantan Kapolres Manggarai Marselis Sarimin Karong yang mengamuk saat aksi unjuk rasa di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 09 Desember 2019 lalu.
Aksi tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia tahun 2019.
Ketua GMNI Manggarai Rikardus Joman mengaku geram dengan tindakan Marselis yang dinilainya tidak terpuji.
Menurut dia, aksi Marselis tidak patut untuk dicontohi karena telah mencederai nilai demokrasi.
Padahal, aksi demonstrasi kata Joman, adalah hak semua warga negara yang telah dilindungi oleh UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum.
“Kami mengecam keras tindakan tersebut, dia sebenarnya harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi dia mantan Kapolres yang sebenarnya dia mengetahui Undang-undang yang mengatur tentang aksi demontrasi. Kalau hal seperti ini dibiarkan saya yakin masyarakat lain juga nanti akan mengikutinya ketika ada lagi aksi demontrasi ke depannya,” ujarnya kepada VoxNtt.com di Ruteng, Senin (09/12/2019).
Ia menegaskan, seharusnya jika Marselis tidak terima atau merasa keberatan dengan tuntutan massa aksi harus mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang. Bukan dengan aksi anarkis sebagaimana yang telah dilakukan saat unjuk rasa LPPDM berlangsung.
Sebelumnya pantauan VoxNtt.com, mantan Kapolres Manggarai Marselis Sarimin Karong menyambangi massa aksi sesaat setelah namanya disebut sebagai orang yang menerbitkan SP3 dalam pengusutan kasus pembangunan embung Wae Kebong, Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal.
Aksi tersebut sempat ricuh saat Marselis mengamuk di tengah-tengah massa aksi yang sementara menyampaikan orasinya di
di depan Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.
Marselis datang menggunakan mobil berwarna putih bernomor polisi DS 1965 langsung menyerobot penjagaan pihak Kepolisian.
Ia langsung memarkir mobilnya tepat di samping mobil massa aksi, lalu menunjuk orator yang sementara berada di atas mobil.
Beruntung aksi tersebut tidak berlangsung lama. Pihak Kepolisian dari Polres Manggarai dengan sigap mengamankan mantan Calon Bupati Manggarai timur tersebut.
Namun, pihak Kepolisian tak menahannya. Tak lama berselang Marselis kembali masuk ke mobilnya.
Situasi kembali memanas saat ia hendak menabrak salah seorang wartawan yang sementara mengambil gambar.
Ia melaju mobilnya ke arah wartawan tersebut sambil menunjuk menggunakan tangan kanannya.
Beruntung wartawan tersebut cepat menghindar dan mobil Marselis itu pun berhenti sejenak, lalu melanjutkan perjalanannya.
Dikonfirmasi terpisah, Marselis mengaku, insiden tersebut terjadi karena ia tidak terima namanya disebut-sebut massa aksi.
Sebelumnya, ia mengaku sudah mengingatkan Ketua LPPDM Marsel Nagus Ahang untuk tidak menyeret namanya dalam aksi demonstrasi.
“Kalau mau cari sasaran jangan bawah orang lain punya nama saya sudah ingatkan waktu yang lalu. Makanya saya ikut dia mulai dari pengadilan, di pengadilan dia tidak sebut saya punya nama. Sampai di kejaksaan dia sebut saya punya nama makanya saya masuk tadi,” ungkapnya kepada VoxNtt.com melalui telepon seluler, Senin sore.
Ia menilai, LPPDM telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik.
“Masalah di Tipider itu kan berkaitan dengan administrasi, nah, kalau instansi terkait itu sudah memenuhi izin, berarti bodoh-bodoh kita ajukan ke Kejaksaan,” ujar mantan Kapolres Puncak Jaya Papua itu.
Menurut Marselis, kasus pembangunan embung Wae Kebong sudah selesai, setelah pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3).
Penerbitan SP3 tersebut, kata dia, karena kontraktor pelaksan sakit (stroke). Saat bersamaan pun pihaknya saat menjabat sebagai Kapolres Manggarai telah bertemu dengan Dirjen Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Saat pertemuan tersebut, Pihak Kementrian meminta Bupati Manggarai Deno Kamelus untuk melengkapi administrasi perizinan pembangunan tersebut.
“Saya sempat bertemu Ibu Menteri saat itu, mereka minta pa Bupati untuk permintaan surat resmi yang berkaitan dengan perizinan, setelah administrasinya dilengkapi akhirnya turun izin,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Marselis mengaku telah melaporkan Ketua LPPDM ke Polres Manggarai karena dinilai telah memfitnah dan merusak nama baiknya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba