Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Padma Indonesia Tantang Komitmen Gubernur Laiskodat Soal Human Trafficking
Human Trafficking NTT

Padma Indonesia Tantang Komitmen Gubernur Laiskodat Soal Human Trafficking

By Redaksi11 Desember 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Perdagangan manusia atau human trafficking oleh perusahan jasa perekrutan tenaga kerja (PJTKI) ilegal masih terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama masa pemerintahan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Hal itu dibuktikan ketiga korban asal Kabupaten Ende, Fatima Amri (37), Siti Ahwa (30) dan Maria Oni (40) yang berhasil dipulangkan oleh petugas dan pihak Kementerian Sosial RI belum lama ini.

Ketiganya lolos dari kasus perdagangan orang setelah sebelumnya direncanakan berangkat ke negara bagian Timur Tengah oleh perusahan ilegal milik PT Hasindo.

Dengan fakta tersebut, Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (Padma) Indonesia menanyakan komitmen Gubernur Laiskodat terkait pembasmian perusahan ilegal.

Bahkan, Gubenur Laiskodat sendiri telah menerbitkan regulasi terkait moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT.

Regulasi itu dikeluarkan Laiskodat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 357/KEP/HK/2018 Tentang Penghentian Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Kalau proses perekrutan tenaga kerja oleh perusahan ilegal masih berjalan berarti kami memandang bahwa mereka (perusahaan ilegal) sedang menertawakan komitmen Gubernur NTT soal bahwa patahkan kaki dan tangan. Sekarang ditantang, mana potong kaki tangannya,” kata Direktur Padma Indonesia, Gabriel G. Sola setelah dikonfirmasi VoxNtt.com, baru-baru ini.

Gabriel menyatakan, para mafiaosis perdagangan manusia sedang menertawakan dan melecehkan komitmen Gubernur Laiskodat lantaran tidak mengimplementasikan moratorium TKI di NTT.

Termasuk pemerintah tingkat Kabupaten/Kota yang mayoritas hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kalau saya kutip ini (Pergub) maka kita pertanyakan bagaimana implementasi dari Pergub Moratorium Gubernur karena ini kan dia melanggar pasal 2 dan Pasal 8 soal kompetensi dan sistem pemberangkatan tenaga kerja secara langsung dari NTT. Tapi ini kan dibawah ke Jakarta. Berarti ini adalah pelanggaran,” tutur Gabriel.

Ia melanjutkan, moratorium tersebut adalah sebagai bentuk langkah maju pemerintah di NTT terhadap pekerja migran. Sayangnya, komitmen tersebut justru tidak dijalankan oleh pemerintah dan bahkan sebagai bahan ejekan oleh para mafia perdagangan manusia.

Dalam Pergub Moratorium TKI, jelas dia, seharusnya para tenaga kerja diuji secara kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Kemudian sistem pelatihan pada BLK juga mesti disesuaikan dengan job order pada setiap negara tujuan.

“Bagaimana penegakan hukum terkait Pergub ini. Ini bagaimana nih, tindak lanjut ni. Kalau memang Pergub ini tidak diterapkan maka tetap saja orang berangkat bisa saja tidak berkompetensi dan secara ilegal,” ucap Gabriel.

Selain itu, ia menyarankan agar gugus tugas dari Perda Provinsi NTT mesti dijalankan secara maksimal sebagai bentuk pencegahan dan penanganan tenaga kerja yang non prosedural.

“Ya, harapan kita adalah bahwa pak Gubernur harus segera mengimplementasikan Pergub itu. Kita pada prinsipnya mendukung tujuan Pemerintah untuk meminimalisir kasus perdagangan manusia di NTT,” katanya.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Human Trafficking Padma PADMA Indonesia Viktor Bungtilu Laiskodat
Previous ArticleGMNI Kecam Tindakan Mantan Kapolres Manggarai
Next Article Padma Indonesia Sebut Pemda dan DPRD Ende Lalai dalam Urusan Kemanusian

Related Posts

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026

Komisi V DPRD NTT Dorong Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran Berbasis di Desa

14 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.