Jakarta, VoxNTT.com – Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) menyatakan praktik tindak pidana perdagangan orang di Indonesia kini berada dalam kondisi darurat.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, jaringan lintas iman itu menilai negara belum serius menangani kasus perdagangan orang yang terus meningkat di berbagai daerah.
JAITPO mengatakan perdagangan orang tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga krisis kemanusiaan yang harus segera ditangani negara.
Menurut JAITPO, meningkatnya jumlah korban menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan yang terdesak persoalan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan.
“Manusia harus dimanusiakan, dijaga dan dilindungi harkat martabatnya, bukan diperdagangkan bagai barang dan bahkan dijadikan budak,” kata JAITPO
JAITPO menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Regulasi tersebut juga dinilai belum mampu menjerat sindikat perdagangan orang yang kini bekerja semakin terorganisasi dan canggih.
Komunitas Hanaf Perempuan menyoroti lemahnya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Organisasi itu menyebut masih terdapat aparat yang tidak serius menangani perkara perdagangan orang, bahkan diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga proses hukum berjalan lambat.
Meski demikian, JAITPO tetap mengapresiasi aparat yang bekerja dengan integritas dan mengedepankan perlindungan terhadap korban perdagangan orang.
JAITPO mengatakan negara harus hadir secara nyata untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan penuntasan kasus-kasus perdagangan orang di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut JAITPO, kasus perdagangan orang kini telah berkembang lintas daerah dan lintas negara dengan berbagai modus baru, termasuk eksploitasi pekerja migran dan penipuan daring atau online scam.
Dalam pernyataan sikapnya, JAITPO mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengusut tuntas sejumlah kasus perdagangan orang yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus buruh dan pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur di Medan, kasus Mariance Kabu di Kupang, kasus Eltras di Maumere, kasus perbudakan di Sumba, serta kasus online scam di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Jakarta, Jawa Barat, dan NTT.
Selain itu, JAITPO juga meminta pemerintah bersama DPR RI segera merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar selaras dengan KUHP baru. Revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga diminta segera dituntaskan.
JAITPO turut menyerukan seluruh organisasi keagamaan dan kelompok kepercayaan di Indonesia untuk ikut mengawal perubahan regulasi dan mendorong penuntasan kasus perdagangan orang. Mereka menegaskan negara wajib hadir untuk menjamin keamanan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang. [VoN]

