Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang
Human Trafficking NTT

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

By Redaksi14 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) menyatakan praktik tindak pidana perdagangan orang di Indonesia kini berada dalam kondisi darurat.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, jaringan lintas iman itu menilai negara belum serius menangani kasus perdagangan orang yang terus meningkat di berbagai daerah.

JAITPO mengatakan perdagangan orang tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga krisis kemanusiaan yang harus segera ditangani negara.

Menurut JAITPO, meningkatnya jumlah korban menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan yang terdesak persoalan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan.

“Manusia harus dimanusiakan, dijaga dan dilindungi harkat martabatnya, bukan diperdagangkan bagai barang dan bahkan dijadikan budak,” kata JAITPO

JAITPO menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Regulasi tersebut juga dinilai belum mampu menjerat sindikat perdagangan orang yang kini bekerja semakin terorganisasi dan canggih.

Komunitas Hanaf Perempuan menyoroti lemahnya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Organisasi itu menyebut masih terdapat aparat yang tidak serius menangani perkara perdagangan orang, bahkan diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga proses hukum berjalan lambat.

Meski demikian, JAITPO tetap mengapresiasi aparat yang bekerja dengan integritas dan mengedepankan perlindungan terhadap korban perdagangan orang.

JAITPO mengatakan negara harus hadir secara nyata untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan penuntasan kasus-kasus perdagangan orang di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut JAITPO, kasus perdagangan orang kini telah berkembang lintas daerah dan lintas negara dengan berbagai modus baru, termasuk eksploitasi pekerja migran dan penipuan daring atau online scam.

Dalam pernyataan sikapnya, JAITPO mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengusut tuntas sejumlah kasus perdagangan orang yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus buruh dan pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur di Medan, kasus Mariance Kabu di Kupang, kasus Eltras di Maumere, kasus perbudakan di Sumba, serta kasus online scam di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Jakarta, Jawa Barat, dan NTT.

Selain itu, JAITPO juga meminta pemerintah bersama DPR RI segera merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar selaras dengan KUHP baru. Revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga diminta segera dituntaskan.

JAITPO turut menyerukan seluruh organisasi keagamaan dan kelompok kepercayaan di Indonesia untuk ikut mengawal perubahan regulasi dan mendorong penuntasan kasus perdagangan orang. Mereka menegaskan negara wajib hadir untuk menjamin keamanan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang. [VoN]

Human Trafficking Perdagangan Orang
Previous ArticleKecerdasan Buatan: Ancaman atau Peluang?
Next Article Tim Kuasa Hukum Sebut Pelantikan Pengurus Kopdit Swasti Sari Cacat Prosedur

Related Posts

Kementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang

7 Juli 2026

Kementerian HAM dan KPAI Edukasi 200 Pelajar Sumba untuk Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual

6 Juli 2026

Kementerian HAM Perkuat Sinergi Cegah TPPO dan TPKS, Dorong Sumba Jadi Pilot Program Nasional

4 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.