Kupang, VoxNTT.com – Jaringan Lobby dan Advokasi Zero Human Trafficking NTT mendukung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT. Dukungan itu mengemuka usai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD NTT beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjut, jaringan tersebut menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Ranperda tentang Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO di Aula Kantor DPD RI Perwakilan NTT, Kamis, 21 Mei 2026.
Koordinator Jaringan Zero Human Trafficking Network Kupang, Emmy Sahertian, mengatakan kegiatan bertajuk Kajian Sosial Budaya dan HAM terkait PMI dan TPPO di NTT itu merupakan bentuk partisipasi publik untuk mendukung pemerintah daerah menyusun regulasi yang melindungi warga NTT yang bekerja di luar negeri.
Menurut Emmy, NTT merupakan salah satu daerah dengan tingkat migrasi pekerja ke luar negeri yang tinggi. Dalam periode 2023-2025, tercatat 403 pekerja migran asal NTT dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
Ia mengatakan angka tersebut menunjukkan tingginya kerentanan pekerja migran asal NTT terhadap eksploitasi, kekerasan, dan praktik TPPO, terutama dalam pola migrasi nonprosedural.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 14 Tahun 2008 dinilai sudah tidak memadai karena belum mengakomodasi perkembangan regulasi nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami melihat bahwa Pemerintah Daerah Provinsi NTT memegang peran sentral dalam memastikan sistem migrasi yang aman, adil, dan berbasis perlindungan,” jelasnya.
Menurut Emmy, peran pemerintah daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin hak-hak pekerja migran pada seluruh tahapan migrasi.
“Kami sudah mengusulkan ke pemerintah pusat soal revisi undang-undang tersebut. Tetapi alangkah baiknya untuk mendukung usulan itu, perlu Ranperda ini untuk memperkuat usulan kami,” ujarnya.
FGD tersebut membahas daftar persoalan terkait pekerja migran Indonesia dan pencegahan serta penanganan TPPO di NTT. Forum itu juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan terhadap rencana penyusunan naskah akademik dan Ranperda tentang Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO di NTT.
Selain itu, peserta FGD merumuskan strategi dan langkah lanjutan dalam penyusunan naskah akademik serta rancangan peraturan daerah tersebut.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, yang hadir sebagai salah satu pemateri memastikan DPRD NTT akan mendorong agar Ranperda itu diusulkan dan dibahas pada tahun ini.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Gregorius Daeng, Ansi Damaris Rihi Dara, Otto Gusti Mandung, Suratmi Hamida, dan Leo Mali. Diskusi dimoderatori oleh Elcid Li.
Para narasumber membahas persoalan pekerja migran Indonesia dan TPPO di NTT, termasuk aspek sosial budaya, hak asasi manusia, serta arah penyusunan naskah akademik dan Ranperda. Kegiatan itu juga menghadirkan testimoni dari Mariance Kabu sebagai penyintas TPPO di Malaysia.
Penulis: Ronis Natom

