Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Pemenuhan HAM Korban TPPO di Sikka Diminta Jadi Atensi Serius Pemda dan Aparat
Human Trafficking NTT

Pemenuhan HAM Korban TPPO di Sikka Diminta Jadi Atensi Serius Pemda dan Aparat

By Redaksi1 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat, didampingi Anjar Yusdinar, SSTP, MSi selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Utama Puspita Dewa, SSTP, MSi selaku Kepala UPTD PPA Jabar, menerima kunjungan Kementerian HAM RI. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Gabriel Goa selaku Tenaga Ahli Kementerian HAM Bidang Human Trafficking, didampingi Wempi Wale sebagai Tenaga Ahli Bidang Pelayanan HAM, Marlan Parakas, SH, MSi sebagai Analis Pengaduan Masyarakat, Henra dari tim pelayanan pengaduan, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mumere, VoxNTT.com – Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Human Trafficking, , meminta Pemerintah Kabupaten Sikka, DPRD, dan aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran antardaerah.

Menurut Gabriel, komitmen pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan penanganan kasus TPPO berjalan hingga tuntas, termasuk pemulihan korban. Ia menilai praktik penanganan di Jawa Barat dapat menjadi rujukan.

“Pemerintah Jawa Barat sudah dua kali menunjukkan bukti nyata keseriusan dalam berkolaborasi pentahelix untuk pencegahan dan penanganan TPPO, baik antar daerah maupun antar negara,” kata Gabriel dalam keterangannya.

Ia menyebut, Kementerian HAM bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum kasus TPPO hingga berkekuatan hukum tetap, termasuk dalam kasus yang melibatkan korban asal Jawa Barat di Sikka. Selain itu, program reintegrasi bagi korban juga menjadi bagian penting dalam pemulihan pasca putusan hukum.

Gabriel menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses hukum oleh berbagai pihak. Ia berharap jejaring anti-TPPO di tingkat lokal, regional, dan nasional dapat berkolaborasi dengan pers untuk mengawal proses hukum di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Kementerian HAM serius mengawal perkara TPPO di Sikka sampai putusan berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan pemenuhan HAM korban melalui program reintegrasi, termasuk pemberdayaan sumber daya manusia dan ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan agar para korban dapat menjadi penyintas yang mandiri dan tidak kembali terjerat praktik perdagangan orang.

Selain itu, Gabriel juga mengusulkan sejumlah langkah konkret kepada Pemerintah Kabupaten Sikka. Pertama, melakukan penertiban izin tempat usaha hiburan malam dan menutup tempat yang terbukti melanggar hukum setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, bupati diminta memerintahkan pemilik puluhan tempat hiburan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologis terhadap seluruh pekerja. Jika ditemukan pekerja yang mengalami gangguan fisik atau psikis, maka harus segera diberikan layanan kesehatan dan pendampingan.

Ketiga, ia mendorong dukungan penuh terhadap program unggulan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni “Zero TPPO”, melalui inspeksi mendadak ke tempat-tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi praktik perdagangan orang.

Gabriel menegaskan, upaya terpadu lintas sektor diperlukan untuk memutus rantai TPPO di NTT, khususnya di Kabupaten Sikka.

“Menuju NTT zero TPPO, tidak boleh ada lagi praktik jual beli manusia,” kata dia. [VoN]

Gabriel Goa Human Trafficking TPPO
Previous ArticlePengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT Usai Pernyataan di Sidang Korupsi
Next Article Polda NTT Belum Beri Penjelasan soal Kabar SP3 Kasus Dugaan Mafia Tanah Anggota DPRD Manggarai Barat

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.