Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polda NTT Belum Beri Penjelasan soal Kabar SP3 Kasus Dugaan Mafia Tanah Anggota DPRD Manggarai Barat
HUKUM DAN KEAMANAN

Polda NTT Belum Beri Penjelasan soal Kabar SP3 Kasus Dugaan Mafia Tanah Anggota DPRD Manggarai Barat

By Redaksi1 Mei 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Polda NTT (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) belum memberikan komentar resmi terkait kabar penghentian penyelidikan perkara (SP3) terhadap anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin (41), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Hasanudin, politisi Partai Perindo, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dan pemalsuan surat di wilayah Golo Mori pada April 2026. Ia diduga terlibat bersama seorang petani berinisial S dalam pemalsuan dokumen terkait tanah di Muara Nggoer.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menyatakan akan menyiapkan data terkait kasus tersebut saat dimintai konfirmasi. “Besok ya,saya siapkan data dulu,” ujarnya pada 29 Mei 2026.

Media VoxNtt.com telah mengajukan daftar pertanyaan sejak 29 April 2026. Meski sempat berjanji memberikan jawaban pada 30 April, hingga berita ini diterbitkan, Hendry belum memberikan respons lanjutan.

Sebelumnya, bagian Wasidik Polda NTT telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tanah di Golo Mori, Labuan Bajo, pada 6 April 2026. Dalam proses tersebut, penyidik menetapkan Hasanudin dan S sebagai tersangka berdasarkan empat alat bukti.

Di sisi lain, Hasanudin melalui akun media sosialnya menyampaikan bahwa status tersangkanya dalam laporan polisi LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat telah dihentikan, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT atas penerbitan SP3.

Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Katolik Widya Mandira (UKAW) Kupang, Rian Kapitan menjelaskan, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 291 ayat (1) KUHP baru.

Ia menilai bahwa pemalsuan surat merupakan delik formil yang tidak bergantung pada adanya kerugian.

“Jika semua unsur dalam pasal 391 itu terpenuhi kendati korban tidak mengalami kerugian sudah bisa diproses karena bukan delik materil,” katanya, Kamis, 30 April 2026.

Rian menambahkan, pencabutan atau perubahan terhadap dokumen yang diduga palsu tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Menurutnya, selama unsur perbuatan telah terpenuhi, proses hukum tetap dapat berjalan.

Ia mengilustrasikan bahwa pengembalian barang oleh pelaku setelah dilaporkan tidak menggugurkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga prinsip yang sama berlaku dalam kasus pemalsuan surat.

Penulis: Ronis Natom

DPRD Mabar Golo Mori Polda NTT
Previous ArticlePemenuhan HAM Korban TPPO di Sikka Diminta Jadi Atensi Serius Pemda dan Aparat
Next Article Inn Room Hotel Hadir di Labuan Bajo, Tawarkan Konsep Hotel Zaman Now

Related Posts

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Serap Aspirasi Warga Papagarang, Hasanudin Minta Pemerintah Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

13 Agustus 2026
Terkini

Kafegama dan JPIC OFM Salurkan 390 Paket Bantuan untuk Korban Gempa di Sambi Rampas

7 September 2026

Keluarga Selviana Tijung Adukan Kematian Ibu Hamil ke DPRD Manggarai Timur

6 September 2026

Pemuda Katolik dan Nakes RSKD Jiwa Naimata Bidik Wilayah Terisolir Dampak Gempa Flores

6 September 2026

Pegadaian Bantu Renovasi SD Negeri 1 Reo yang Rusak akibat Gempa

5 September 2026

Kasus Kematian Bumil Korban Gempa di Matim, Aktivis Desak Copot Dirut RSUD Borong

4 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.