Kupang, VoxNTT.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) belum memberikan komentar resmi terkait kabar penghentian penyelidikan perkara (SP3) terhadap anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin (41), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Hasanudin, politisi Partai Perindo, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dan pemalsuan surat di wilayah Golo Mori pada April 2026. Ia diduga terlibat bersama seorang petani berinisial S dalam pemalsuan dokumen terkait tanah di Muara Nggoer.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menyatakan akan menyiapkan data terkait kasus tersebut saat dimintai konfirmasi. “Besok ya,saya siapkan data dulu,” ujarnya pada 29 Mei 2026.
Media VoxNtt.com telah mengajukan daftar pertanyaan sejak 29 April 2026. Meski sempat berjanji memberikan jawaban pada 30 April, hingga berita ini diterbitkan, Hendry belum memberikan respons lanjutan.
Sebelumnya, bagian Wasidik Polda NTT telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tanah di Golo Mori, Labuan Bajo, pada 6 April 2026. Dalam proses tersebut, penyidik menetapkan Hasanudin dan S sebagai tersangka berdasarkan empat alat bukti.
Di sisi lain, Hasanudin melalui akun media sosialnya menyampaikan bahwa status tersangkanya dalam laporan polisi LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat telah dihentikan, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT atas penerbitan SP3.
Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Katolik Widya Mandira (UKAW) Kupang, Rian Kapitan menjelaskan, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 291 ayat (1) KUHP baru.
Ia menilai bahwa pemalsuan surat merupakan delik formil yang tidak bergantung pada adanya kerugian.
“Jika semua unsur dalam pasal 391 itu terpenuhi kendati korban tidak mengalami kerugian sudah bisa diproses karena bukan delik materil,” katanya, Kamis, 30 April 2026.
Rian menambahkan, pencabutan atau perubahan terhadap dokumen yang diduga palsu tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Menurutnya, selama unsur perbuatan telah terpenuhi, proses hukum tetap dapat berjalan.
Ia mengilustrasikan bahwa pengembalian barang oleh pelaku setelah dilaporkan tidak menggugurkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga prinsip yang sama berlaku dalam kasus pemalsuan surat.
Penulis: Ronis Natom

