Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Terkini

Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT Usai Pernyataan di Sidang Korupsi

30 April 2026

Pemprov NTT Jajaki Investor Pembangunan Kawasan Marina dan Terminal Wisata Labuan Bajo

30 April 2026

Sinyal Pergantian Sekretaris PKB Nagekeo Menguat, Isu Studi Tiru dan Dugaan Mafia Anggaran Mencuat

30 April 2026

Dinas PUPR NTT Keruk Sedimen dan Normalisasi Sungai di Malaka Pascabanjir

30 April 2026

Warga Sengari Tawarkan Relokasi Pabrik Porang: Jika Tak Tutup, Pindah dari Permukiman

30 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT Usai Pernyataan di Sidang Korupsi
HUKUM DAN KEAMANAN

Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT Usai Pernyataan di Sidang Korupsi

By Redaksi30 April 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim kuasa hukum Gusti Piston saat memberikan keterangan pers (Foto: Ronis Natom/Ekora NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pengacara Fransisco Bessi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 30 April 2026. Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan terkait dugaan aliran dana kepada oknum jaksa dalam sidang perkara korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang.

Anggota tim kuasa hukum Gusti Piston, Nikolas Kelomi, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan pembelaan di persidangan yang menyebut kliennya menerima uang dari Hironimus Sonbai yang kemudian diserahkan kepada jaksa. Laporan itu didaftarkan dengan Pasal 433 KUHP dengan nomor LP/B/168/IV/2026/SPKT/Polda NTT tertanggal 30 April 2026.

“Hal itu yang disampaikan oleh Fransisco Bessi adalah tidak benar. Kami sudah bertemu dengan klien kami di rutan dan mengatakan bahwa tidak pernah uang dari Jaksa,” kata Nikolas.

Nikolas menilai tudingan adanya dugaan pemerasan tersebut tidak benar. Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima uang dari Hironimus Sonbai maupun menyerahkannya kepada jaksa.

“Hal itu adalah bohong. Meskinya advokat harus uji dulu kebenarannya. Klien kami mengatakan tidak pernah menerima uang dari Hironimus Sonbai dan tidak pernah menyerahkan uang ke Jaksa dan lainnya.”

Ia menambahkan pihaknya telah membuat laporan polisi dan menyebut laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Kami tadi sudah membuat laporan polisi dan sudah ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Terkait hak imunitas advokat, Nikolas menyatakan perlindungan tersebut berlaku sepanjang tindakan dilakukan sesuai dengan surat kuasa klien.

“Hak imunitas sepanjang itu dilakukan sesuai dengan surat kuasa. Surat kuasa tidak ada yang berbunyi menyerang kehormatan orang lain.”

“Kebebasan advokat dilindungi oleh UU advokat sepanjang tidak menyampaikan diluar surat kuasa,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam fakta persidangan maupun berita acara pemeriksaan (BAP), kliennya tidak pernah mengakui adanya penyerahan uang kepada jaksa.

“Kami laporan di Krimum Polda NTT. Kami akan laporan lagi di IT terkait dengan klien kami,” pungkasnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Gusti Piston, Bildad Tonak, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap Fransisco Bessi atas dugaan penghinaan setelah melakukan analisis dan verifikasi fakta.

“Baik keterangan klien kami diperiksa di sidang hal itu tidak benar,” jelas Bildad.

Menurut Bildad, keterangan Hironimus Sonbai dalam persidangan juga tidak menguatkan adanya aliran dana tersebut. Ia mempertanyakan dasar penggunaan isi pledoi sebagai fakta persidangan.

“Kalau hal ini tidak pernah muncul di fakta persidangan dan hanya muncul di pledoi fakta yang mana yang dipakai.”

“Acara itu ketika beliau diperiksa sebagai tersangka maupun saksi untuk terdakwa yang lain,” pungkasnya.

Bildad menambahkan kliennya telah menghadapi perkara korupsi dan tidak semestinya kembali dihadapkan pada tudingan lain yang tidak berdasar.

“Klien kami sudah jatuh di kasus yang lai harus mengalami hal ini lagi. Kami memastikan kasus ini diproses sehingga menemukan kebenaran materilnya.”

“Profesi ini mulia tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk menyerang orang. Kita akan lihat fakta ini akan terbongkar di penyidikan Polda NTT,” pungkasnya.

Terkait pembacaan pledoi di persidangan, Bildad menyatakan dokumen tersebut merupakan pendapat subjektif kuasa hukum dan bukan fakta persidangan.

Ia mempertanyakan bagaimana hal itu bisa diangkat sebagai fakta persidangan.

Menurut dia, jika memang terdapat fakta penyerahan uang, seharusnya hal tersebut telah dibuka sejak tahap penetapan di kejaksaan.

Bildad juga menyebut rekaman yang diajukan tidak jelas sumber dan isinya, namun tetap disodorkan kepada hakim. Selain itu, ia mempertanyakan keaslian rekaman tersebut serta alasan tidak dibukanya rekaman itu secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kami pastikan jika klien kami tidak pernah merekam kalimat kalimat demikian,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

Fransisco Bernando Bessi Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticlePemprov NTT Jajaki Investor Pembangunan Kawasan Marina dan Terminal Wisata Labuan Bajo

Related Posts

Sinyal Pergantian Sekretaris PKB Nagekeo Menguat, Isu Studi Tiru dan Dugaan Mafia Anggaran Mencuat

30 April 2026

Arjuna Berencana Polisikan Odorikus Goa Owa Akibat Ucapan “Perut Kosong” kepada Wartawan

29 April 2026

Sidang Korupsi Rehab Sekolah di Kupang, Terdakwa Sebut Mantan Kajari hingga Jaksa Diduga Minta Uang dari Kontraktor

29 April 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.