Kupang, VoxNTT.com – Tim kuasa hukum Yohanes Sason Helan menilai pelantikan pengurus Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak sah dan cacat prosedur. Penilaian itu disampaikan dalam pernyataan kepada media pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kuasa hukum Yohanes, Bildad Thonak, mengatakan penjelasan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT keliru karena hanya mengutip sebagian pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk membenarkan proses pelantikan pengurus.
Menurut Bildad, Kepala Dinas Koperasi dan UKM hanya merujuk pada Pasal 56 AD/ART hasil amandemen tertanggal 25 April 2026 tanpa memperhatikan ketentuan lanjutan yang mengatur tata cara pelantikan, naskah sumpah, dan pengucapan janji pengurus.
“Beliau hanya mengambil Pasal 56, tetapi tidak membaca ketentuan lanjutan yang menyatakan bahwa mekanisme pelantikan diatur dalam pola kebijakan atau aturan lain,” ujar Bildad.
Ia menjelaskan, aturan yang masih berlaku adalah kebijakan tertanggal 28 Februari 2025 yang menyebut pelantikan dan pengucapan sumpah pengurus dilakukan oleh pengurus pusat koperasi kredit dan harus dilaksanakan di hadapan rapat anggota.
Bildad mempertanyakan apakah pelantikan pengurus Kopdit Swasti Sari benar-benar dilakukan dalam forum rapat anggota sebagaimana diatur dalam AD/ART.
“Pertanyaannya, apakah pelantikan itu dilakukan di hadapan rapat anggota? Atau hanya di hadapan Kepala Dinas? Karena aturan jelas menyebut harus di hadapan rapat anggota,” tegasnya.
Menurut dia, jika pelantikan tidak dilakukan dalam forum rapat anggota, maka proses tersebut berpotensi batal demi hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai AD/ART hasil amandemen 25 April 2026 belum dapat dijadikan dasar hukum pelantikan karena masih membutuhkan proses pengesahan dan belum berlaku efektif.
“Bagaimana mungkin aturan yang baru dibahas dan belum efektif langsung digunakan untuk melegitimasi tindakan yang prosedurnya bermasalah,” kata Bildad.
Tim kuasa hukum juga membantah pernyataan yang menyebut Undang-Undang Perkoperasian tidak mengenal jabatan seperti ketua, wakil ketua, dan posisi lainnya.
Menurut Bildad, Undang-Undang Koperasi memberikan kewenangan kepada koperasi untuk mengatur mekanisme internal, termasuk penentuan jabatan sejak proses pencalonan.
Ia menunjukkan dokumen pencalonan yang memperlihatkan setiap kandidat mendaftarkan diri untuk posisi tertentu dalam struktur kepengurusan.
“Pak WG mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Ketua I. Dalam surat lamaran dan surat pernyataan komitmennya, secara tegas tertulis bahwa beliau mencalonkan diri untuk posisi tersebut, bukan sebagai ketua,” jelasnya.
Bildad mengatakan kliennya, Yohanes Sason Helan, juga sejak awal mendaftarkan diri sebagai calon ketua koperasi.
“Semua dokumen pencalonan jelas. Pak Yohanes Sason Helan mengajukan surat lamaran sebagai calon ketua,” ujarnya.
Tim kuasa hukum berharap pemerintah, khususnya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, lebih cermat dalam memahami dan menerapkan aturan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah anggota koperasi.
Penulis: Ronis Natom

