Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Padma Indonesia Sebut Pemda dan DPRD Ende Lalai dalam Urusan Kemanusian
Human Trafficking NTT

Padma Indonesia Sebut Pemda dan DPRD Ende Lalai dalam Urusan Kemanusian

By Redaksi11 Desember 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana pemberkatan jenazah tenaga kerja asal Ende yang meninggal dunia di Malaysia (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kasus kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Ende meningkat sepanjang tahun 2019. Tercatat, sebanyak 24 jenazah yang dipulangkan ke Ende.

Jumlah ini menunjukan bahwa Kabupaten Ende masih urutan pertama di NTT dalam kasus kematian TKI. Tak hanya itu, pekerja migran ilegal pun disebut masih tertinggi.

Atas persoalan tersebut, Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (Padma) Indonesia menilai bahwa pemerintah dan DPRD Ende lalai mengurus tenaga kerja.

Kelalaian kedua lembaga ini pun dibuktikan dengan belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kita mau tanya bahwa di Kabupaten Ende sudah ada Perda atau belum ada. Kalau belum berarti lembaga eksekutif dan legislatif di Ende ini lalai. Lalai dalam urusan kemanusian,” kata Direktur Padma Indonesia Gabriel G. Sola melalui sambungan telepon selulernya, belum lama ini.

Ia menyatakan, kelalaian pemerintah terbukti dengan banyaknya kasus kemanusian di Ende pada setiap tahun. Pemerintah dinilai pasif dan tidak berpihak kepada para tenaga kerja.

“Dan kalau memang lalai maka wajar saja orang pergi secara bebas secara non prosedural dan tidak punya kompetensi,” tutur Gabriel.

Selain itu, Gabriel juga menanyakan peran pemerintah dalam pelayanan sistem Balai Latihan Kerja (BLK) terhadap para calon migran. Kemudian, tentang keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sangat penting terhadap kompetensi dan keterampilan para calon migran serta sistem pendistribusian tenaga kerja yang diterjemahkan dari moratorium Pergub NTT.

“Kalau dilihat bahwa BLK di Ende tidak profesional karena belum sesuai dengan job order dengan negara luar. Kalau ada apakah punya instruktur tetap, punya sertifikasi terhadap calon TKI. Kalau LTSA itu bisa didorong di Maumere, nanti daftar di Ende dan prosesnya di Maumere,” kata dia.

Dengan tidak maksimalnya BLK dan LTSA, jelas Gabriel, juga merupakan kelalaian karena tidak merealisasikan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurutnya, penanganan terhadap para pekerja migran masih dominan diperankan oleh pihak Gereja. Sedangkan, pemerintah dan DPRD Ende, kata dia, masih tertidur lelap.

“Ini bukan bicara komitmen. Kalau komitmen pasti pemerintah bilang kami siap. Tapi kalau pemerintah lalai maka fungsi kontrol itu ada di masyarakat dan pers. Jadi, kalau belum ada Perda tentang itu adalah kelalaian besar itu, fatal itu. Berarti pemda tetap membiarkan warga berangkat secara ilegal,” tutur Gabriel.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Human Trafficking
Previous ArticlePadma Indonesia Tantang Komitmen Gubernur Laiskodat Soal Human Trafficking
Next Article Pidato Akhir Tahun, SBY Ajak Hentikan Permusuhan

Related Posts

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026

Komisi V DPRD NTT Dorong Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran Berbasis di Desa

14 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.